Pergub Nomor 22 Tahun 2022, Camat Tambora: Mengatur Masa Jabatan dan Prosedur Penonaktifan Pengurus RT/RW

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dibuat untuk mengganti Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pergub ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Pergub ini tidak hanya mengatur tentang masa jabatan pengurus RT dan RW selama 5 tahun, serta tugas dan fungsi pokok sebagai ketua RT dan RW. Mengatur tentang tata cara pemilihan ketua RT dan RW, serta peran dan fungsi para pengurus RT/RW dalam pelayanan publik. Namun masyarakat pun harus memahami peran dan alur dalam kepengurusan RT/RW.

Hal ini disampaikan, Camat Tambora Holil Susanto, setelah mencermati adanya polemik terkait pergantian posisi kepengurusan maupun dalam hal penonaktifan salah seorang pengurus RT/RW dibeberapa wilayah di Kecamatan Tambora, yang saat ini dijabatnya.

Holil menyampaikan, bahwa dalam setiap tugas atau amanah bagi setiap pengurus RT/RW, yang telah diberikan oleh masyarakat atau warga setempat tidaklah mudah, selain mampu menjaga kerukunan warga agar tetap kondusif tentu juga memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam memimpin suatu wilayah.

Baca Juga :  Ngopi Kamtibmas Polsek Benda di wilayah Hukum Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota

Salah satu contoh, Lanjut Camat Tambora, Holil Susanto, jika dalam satu wadah dikepengurusan RT/RW ada suatu permasalahan atau polemik pada internal di kepengurusan, maka kedepankanlah musyawarah mufakat bersama warga, agar hasil rapat yang didapatnya pun tidak akan menjadi liar ataupun gaduh dikemudian hari.

“Secara hukum, Ketua RT/RW juga merupakan Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (” UU 30/2014″) yang menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintah adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.” Terang Holil.

Jadi, menurut Holil, dengan cara musyawarah mufakat tersebutlah tentunya akan menjadikan kerukunan antar sesama warga. “Dengan cara itulah tidak akan adanya perpecahan sesama warga, apalagi sampai menimbulkan kegaduhan antara warga hingga dapat merugikan kita semua,” ujar Camat.

Disampaikan Holil, soal penonaktifan salah satu pengurus RT/RW selain berkaitan dengan Pergub juga mengacu dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang merupakan dasar hukum mengatur tata laksana pengambilan keputusan dan tindakan bagi seorang pejabat atau badan pemerintahan.

Baca Juga :  Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Terima Penghargaan Pena Emas dari Forum Pimred Multimedia Indonesia

“Jadi bila terdapat suatu penonaktifan pada salah satu pengurus RT/RW pun memiliki prosedur dan langkah yang baik, diantaranya dapat mengadukan Kepada Lurah, tentunya dengan alasan penonaktifan tersebut, serta menjelaskan duduk perkara secara jelas atas pengaduan tersebut,” Terang Camat.

Sehingga, dengan adanya aduan dan bukti yang lengkap atas penonaktifan tersebut pun, lurah akan melakukan pembinaan dengan cara memberikan teguran lisan dan teguran tertulis, jika keluhan tersebut masih terjadi, maka Lurah mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan pengurus tersebut, yang kemudian disahkan oleh Camat atas nama Walikota.

“Intinya adalah, salah satu etika yang baik dalam berkepengurusan RT/RW adalah mampu dan selalu menjaga kerukunan sesama warga, agar wilayah tetap selalu dalam keadaan harmoni dan juga kondusif, mungkin itu yang bisa kami sampaikan, bila ada kata yang kurang berkenan mohon dimaafkan,” tutup Camat.*

Berita Terkait

Uji Kompetensi BNSP Skema Beautician & Beauty Advisor Digelar di Jakarta
Kuasa Hukum Tagih Keadilan, Kasus Penganiayaan 2018 Diminta Dilanjutkan
Gegara Ditinggal Saat Memasak, 10 Warung Hangus Terbakar di Kalideres
Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka
Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:35 WIB

Uji Kompetensi BNSP Skema Beautician & Beauty Advisor Digelar di Jakarta

Rabu, 24 Desember 2025 - 02:17 WIB

Kuasa Hukum Tagih Keadilan, Kasus Penganiayaan 2018 Diminta Dilanjutkan

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:05 WIB

Gegara Ditinggal Saat Memasak, 10 Warung Hangus Terbakar di Kalideres

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:10 WIB

Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:27 WIB

Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Kamis, 20 November 2025 - 07:44 WIB

Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terbaru