Wamendagri Tegaskan Pergub No 2 Tahun 2025 Untuk Melindungi Keluarga ASN

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1).

Pertemuan yang berlangsung sekitar 1,5 jam tersebut di antaranya membahas terkait terbitnya Pergub No 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Bima Arya menegaskan, tidak ada norma baru dalam Pergub No 2 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Pergub tersebut merujuk kepada UU No 1 Tahun 1974, PP No 10 tahun 1983 dan PP No 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtib, Kalapas Jember Intensifkan Trolling

Intinya pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 untuk memperketat aturan yang ada. ASN tidak mudah untuk melangsungkan pernikahan dan perceraian,” ujar Bima Arya di Balai Kota Jakarta.

Dikatakan Bima Arya, sejatinya Pergub No 2 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum seputar proses pernikahan dan perceraian.

Baca Juga :  Polda Bali melaksanakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Media secara serentak Melalui Zoom Meeting.

“Jadi tidak hanya masalah poligami. Banyak angka perceraian, ada dinamika keluarga yang perlu dilindungi,” katanya.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi menjelaskan, pihaknya akan terus mendorong agar Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tersosialisasi secara baik.

“Kami memperketat aturan pernikahan dan perceraian bagi ASN Pemprov DKI Jakarta. Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya untuk memberikan perlindungan kepada istri dan anak,” tandasnya.(BRJ/Leman)

Berita Terkait

Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola
Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
Break Shot Bali dan FORWARD Beserta Polda Bali Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu
Pandangan Hukum Terkait Gagasan Visioner Dan Monumental “Anak Nakal Harus Dididik Di Barak Militer”
Tokoh Masyarakat Desa Batuaji Beri Apresiasi untuk Polres Tabanan atas Dedikasi Jaga Kamtibmas
Lapas Jember Penuhi Hak Warga Binaan Melalui Layanan Kunjungan
Polres Tabanan Tuai Pujian, Tokoh Beraban Nilai Polri Dekat dan Peduli terhadap Warga
Komitmen Lapas Jember Membentuk WBP Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:30 WIB

Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:14 WIB

Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:22 WIB

Break Shot Bali dan FORWARD Beserta Polda Bali Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu

Jumat, 16 Mei 2025 - 04:01 WIB

Pandangan Hukum Terkait Gagasan Visioner Dan Monumental “Anak Nakal Harus Dididik Di Barak Militer”

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:45 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Batuaji Beri Apresiasi untuk Polres Tabanan atas Dedikasi Jaga Kamtibmas

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:54 WIB

Polres Tabanan Tuai Pujian, Tokoh Beraban Nilai Polri Dekat dan Peduli terhadap Warga

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:26 WIB

Komitmen Lapas Jember Membentuk WBP Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Rabu, 14 Mei 2025 - 02:46 WIB

Pendeta Wihara Centia Apresiasi Polres Tabanan: Teladan Harmoni dan Keamanan di Masyarakat

Berita Terbaru