Kejari Kabupaten Tangerang Dua Operator Desa Korupsi Uang Negara

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalklik.com,Kabupaten Tangerang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka kasus korupsi pencairan ganda anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes). Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, dua tersangka merupakan operator keuangan desa.

“Modus operandinya mereka melakukan pencairan ganda melalui Aplikasi Sistem Transaksi Non Tunai Desa (Sitansa),” jelasnya kepada media, Rabu 12-2-2025.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Doni memaparkan, penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan Tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.

Baca Juga :  ETOS: Kasus Hasto Kristiyanto Momentum PDIP Berbenah

“Kedua orang tersangka di persangkakan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan pada sistim pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang,” jelasnya.

Lanjut Doni, terhadap Tersangka AI dan Tersangka HK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Di Acara Reses, Laporan Warga Soal Saluran Penghubung, Dan Pengamen Jalanan, Jadi Prioritas Dalam Tindak Lanjut Anggota DPRD DKI

“Penyidik tetapkan tersangka dan ditahan kedua orang di Penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di jambe selama 20 Hari kedepan,” jelasnya.

Doni memaparkan, perbuatan Tersangka AI mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp789.810.815. Sedangkan, Tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785,687.

“Mereka memanfaatkan akses ke sistem transaksi non tunai desa. Keduanya kini ditahan dan diyakini menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.

Berita Terkait

Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola
Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
Break Shot Bali dan FORWARD Beserta Polda Bali Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu
Pandangan Hukum Terkait Gagasan Visioner Dan Monumental “Anak Nakal Harus Dididik Di Barak Militer”
Tokoh Masyarakat Desa Batuaji Beri Apresiasi untuk Polres Tabanan atas Dedikasi Jaga Kamtibmas
Lapas Jember Penuhi Hak Warga Binaan Melalui Layanan Kunjungan
Polres Tabanan Tuai Pujian, Tokoh Beraban Nilai Polri Dekat dan Peduli terhadap Warga
Komitmen Lapas Jember Membentuk WBP Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:30 WIB

Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:14 WIB

Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:22 WIB

Break Shot Bali dan FORWARD Beserta Polda Bali Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu

Jumat, 16 Mei 2025 - 04:01 WIB

Pandangan Hukum Terkait Gagasan Visioner Dan Monumental “Anak Nakal Harus Dididik Di Barak Militer”

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:45 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Batuaji Beri Apresiasi untuk Polres Tabanan atas Dedikasi Jaga Kamtibmas

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:54 WIB

Polres Tabanan Tuai Pujian, Tokoh Beraban Nilai Polri Dekat dan Peduli terhadap Warga

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:26 WIB

Komitmen Lapas Jember Membentuk WBP Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Rabu, 14 Mei 2025 - 02:46 WIB

Pendeta Wihara Centia Apresiasi Polres Tabanan: Teladan Harmoni dan Keamanan di Masyarakat

Berita Terbaru