Maraknya penjual obat keras golongan G berkedok Warung Kosmetik masih dijual bebas di Wilayah Kota Tanggerang

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalKlik, Kota Tangerang-
Pengedar obat keras tramadol dan eximer golongan G (Gevaarlijk) masih banyak dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan, salah satu toko yang buka di jl Buraq 5 karang sari , Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Dalam pantauan awak media di salah satu toko penjual obat keras Excimer, Trehexs, dan tramadol berkedok Warung Kosmetik seolah- olah menjual kebutuhan produk kosmetik dan kebutuhan rumah tangga yang hanya di pajang saja aslinya mereka jual obat keras daftar narkotika golongan G(Gevaarlijk) pada Hari Rabu 12/02/2025.

Mirisnya lagi pembelinya kebanyakan dari kalangan remaja muda mudi yang masih dibawah umur kalau, dibiarkan akan merusak masa depan mereka, apalagi Excimer dan Tramadol ini jenis obat keras yang sangat berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang dan menimbulkan keresahan warga Perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan apotek dan toko kosmetik yang menjual obat-obatan yang kerap disalah gunakan remaja.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media menemui salah satu dari penjaga toko obat keras sebut saja namanya bejo ia mengatakan bahwa, ia tidak tahu pemilik tokonya cuma tahu bagian koordinasinya bernama Arhmdn ialah seorang oknum media.

Baca Juga :  ACARA SYUKURAN HUT KE 64 KOREM 163/WIRA SATYA

“kami hanya pekerja bang disini pemiliknya tidak ada di tempat hubungi saja AGM BWK /Arhmdn media yang ber tanggung jawab semua ini adalah , “kata penjaga toko si bejo.

Kemudian Arhmdn oknum media tersebut menghubungi lewat Telpon, dia meminta Nomor Rekening kepada salah satu awak media yang datang saat konfirmasi toko obat keras dengan jawaban penuh ancaman.

“Kirim Nomor Rekening ya bang, kalo tidak mau nerima jangan salah kan saya kalau orang aceh turun semua, “ucap si Arhmdn oknum media.

Praktik penjual obat keras golongan G(Gevaarlijk) dengan merk excimer dan tramadol ini sudah jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang yang jelas -jelas harus apotek resmi dengan perizian yang di keluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan.

Kurangnya pengawasan peredaran obat- obatan daftar golongan G (Gevaarlijk) ini oleh pihak Kepolisian di Wilayahnya akan menjadi sebuah masalah besar bahkan menimbulkan efek tindakan Kriminalisasi serta ketergantungan obat- obatan berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa berujung kematian bagi si pengkunsumsi obat keras merk tramadol dan excimer ini apabila melebihi dosis.

Masyarakat di wilayah karang sari kecamatan negalasari meminta pihak kepolisian khususnya di Wilayah Hukum Polsek Neglasari dan Polres Metropolitan Tanggerang Kota harus segera menyisir toko Tersebut.

Baca Juga :  Progres Penanganan Kasus Kematian Darso Oleh Polda Jateng Terus Berlanjut, Simak Penjelasannya

“Kami warga sangat resah dengan keberadaan toko obat keras di wilayah kami karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan mereka yang kebanyakan remaja remaja yang rata rata masih duduk dibangku sekolah, “ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media tak jauh dari toko Kosmetik.

apalagi kita mengingat kegitan ini Bersebrangan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto justru oknum ini menjaga predaran obat-obatan terlarang tersebut yang di dalamnya menjual obat keras excimer dan tramadol golongan G (Gevaarlijk),

Pasalnya obat obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(tim)

Berita Terkait

Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola
Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”
Break Shot Bali dan FORWARD Beserta Polda Bali Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu
Pandangan Hukum Terkait Gagasan Visioner Dan Monumental “Anak Nakal Harus Dididik Di Barak Militer”
Tokoh Masyarakat Desa Batuaji Beri Apresiasi untuk Polres Tabanan atas Dedikasi Jaga Kamtibmas
Lapas Jember Penuhi Hak Warga Binaan Melalui Layanan Kunjungan
Polres Tabanan Tuai Pujian, Tokoh Beraban Nilai Polri Dekat dan Peduli terhadap Warga
Komitmen Lapas Jember Membentuk WBP Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 11:30 WIB

Peduli Kesehatan WBP, Tim Medis Lapas Jember Jemput Bola

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:14 WIB

Memperkuat Soliditas dan Loyalitas, Polda Bali Nobar Film “Sayap-Sayap Patah 2”

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:22 WIB

Break Shot Bali dan FORWARD Beserta Polda Bali Gelar Halalbihalal dan Santunan Anak Yatim Piatu

Jumat, 16 Mei 2025 - 04:01 WIB

Pandangan Hukum Terkait Gagasan Visioner Dan Monumental “Anak Nakal Harus Dididik Di Barak Militer”

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:45 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Batuaji Beri Apresiasi untuk Polres Tabanan atas Dedikasi Jaga Kamtibmas

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:54 WIB

Polres Tabanan Tuai Pujian, Tokoh Beraban Nilai Polri Dekat dan Peduli terhadap Warga

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:26 WIB

Komitmen Lapas Jember Membentuk WBP Menjadi Pribadi yang Lebih Baik

Rabu, 14 Mei 2025 - 02:46 WIB

Pendeta Wihara Centia Apresiasi Polres Tabanan: Teladan Harmoni dan Keamanan di Masyarakat

Berita Terbaru