Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalklik.com – Ditreskrimum Polda Bali pada tanggal 17 Mei 2025 menetapkan kasus Tindak Pidana perlindungan pekerja migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang terjadi di Terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dengan pelapor atas nama Putu Untariana , S H. Dan Kasus ini melibatkan beberapa individu yang diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Serta perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dengan Tersangka, ( SHT) di kenakan Pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan pasal 121 Jo. 114 RI No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dimana Kronologi kasus Kasus ini melibatkan pekerja migran Indonesia atau. penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. yang menjadi korban perdagangan orang dan penyalahgunaan wewenang di lakukan oleh oknum yang berwenang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  "Tragedi di Balik Jeruji: Tahanan Kasus Pencabulan Anak Dibunuh oleh 7 Tahanan Lain di Rutan Mapolresta Denpasar"

Tindakan yang telah di lakukan oleh pihak berwajib dari kepolisian polda Bali melalui Ditreskrimum sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dan menetapkan. tersangka SHT sebagai pelaku utama pada kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penetapan , menetapkan sodara SHARIF HIDAYATULLOH Alamat Lombok Varat ( NTB )sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.

Dari penyidik Polda Bali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan jasa penempatan pekerja migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia kepada BP2MI dan kepolisian Polda Bali untuk segera ditindaklanjutinya .

Berita Terkait

Wakapolda Bali Hadiri Pelepasan Ped Aya di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar
Pastikan Keamanan Unit Jibom Sterilisasi Panggung Undangan PKB 2025
Polda Bali Amankan Pembukaan PKB 2025
Irwasda Polda Bali menghadiri Pembukaan PKB XLVII Tahun 2025
Unit Lantas Polsek Kuta Utara Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Pengguna Jalan Saat Malam Hari
Unit Samapta Polsek Kuta Utara Patroli Subuh Fokus Di Kawasan Wisata
Lancarkan Arus Lalulintas Personil Polsek Mengwi Lakukan Pengaturan di Simpang Kangkang
Cegah Kejahatan Jalanan Kapolsek Mengwi Imbau Anak-anak Muda
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:10 WIB

Wakapolda Bali Hadiri Pelepasan Ped Aya di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar

Sabtu, 21 Juni 2025 - 15:05 WIB

Pastikan Keamanan Unit Jibom Sterilisasi Panggung Undangan PKB 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:29 WIB

Polda Bali Amankan Pembukaan PKB 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:25 WIB

Irwasda Polda Bali menghadiri Pembukaan PKB XLVII Tahun 2025

Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:58 WIB

Unit Lantas Polsek Kuta Utara Berikan Pelayanan Terbaik Bagi Pengguna Jalan Saat Malam Hari

Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:52 WIB

Lancarkan Arus Lalulintas Personil Polsek Mengwi Lakukan Pengaturan di Simpang Kangkang

Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:49 WIB

Cegah Kejahatan Jalanan Kapolsek Mengwi Imbau Anak-anak Muda

Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:45 WIB

Kompol Agung Rai Pimpin Pelaksanaan Patroli Wilayah Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

News

Polda Bali Amankan Pembukaan PKB 2025

Sabtu, 21 Jun 2025 - 14:29 WIB