Diduga Angkut BBM ilegal, Truk Tangki transportir PT SRI KARYA LINTAS INDO mondar- mandir di Daerah Tangerang Selatan

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalKlik.com, Tangerang Selatan- salah satu mobil truk tangki transportir berwarna putih milik PT. SRI KARYA LINTAS INDO (SKL) yang di duga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar berkeliaran di daerah Tangerang Selatan, saat penemuan awak media ada salah satu mobil tangki berwarna putih sedang parkir di pinggir Jl. Cendekia Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, pada Hari selasa 17/6/2025.

awak media pun menghampiri sopir truk tangki yang sedang parkir dipinggir jalan untuk konfirmasi terkait truk tangki transportir berwarna putih diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, kemudian sopir mobil truk tangki transportir mengatakan bahwa, mereka habis mengantar Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar ke salah satu pengusaha industri di tangerang selatan

“kami habis nganter solar bang di salah satu perusahaan, ini lagi mampir makan dulu habis itu balik ke pooll untuk terkait tangki sih udah kosong, kalo mau lebih jelas nanti saya hubungi koordinator lapangannya, “ucapnya sopir yang enggan menyebut kan namanya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

awak media pun telah di sambungkan melalui via telephone dengan salah satu  sebagai koordinator mobil truk tangki transportir menjelaskan bahwa, dia sudah nyambung semua termasuk APH (Aparat Penegak Hukum, LSM, beserta Media dan dia pun sudah punya koordinator khusus di Wilayah Tangerang Raya salah satu LSM.

Baca Juga :  Soal Banjir Di Jakbar, Komisi A DPRD DKI Minta Kasudin SDA Turun Langsung Jangan Cuma Terima Laporan

“saya udah nyambung bang sono-sini abang mau ngapain ,saya sudah komunikasi dengan salah satu LSM , untuk daerah Tangerang LSM dan wartawan sudah dia yang megang karena saya sudah membayar tiap bulan Transfer ke LSM nanti orang LSM tersebut menemui abang di depan polisi Resort (Polres)Tangerang Selatan, “ketusnya kordinator sebagai Tranportir SKL.

masih di tempat yang sama di depan kantor Polisi Resort (Polres) di Jl. Promoter No.1 Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, salah satu awak media untuk konfirmasi menemui Oknum LSM tetapi tidak kunjung datang.

Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Kapolres Karangasem: Arus Lalu Lintas Singaraja-amlapura Sudah Lancar Kembali Pasca Truk Tronton Terperosok

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Melalui pemberitaan dari media, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan Menangkap para pelaku Mafia yang telah Penyeleludupan BBM jenis solar tersebut. karena sangat merugikan negara.

(tim)

Berita Terkait

LAPOR PAK KAPOLDA SUMUT! Tarif SIM di Polres Batubara Diduga Melambung. Kasatlantas AKP Simon Disorot, Warga Sebut Jadi “Ladang Bisnis”
Memaknai Hari Pahlawan Menurut M. Matsani Kaban Prov DKI Jakart
Jasaraharja Putera Wujudkan Komitmen ESG Melalui Program Recycle Old Uniform dalam Road to HUT ke-32 Bertema Satunaya
Oknum Wartawan Diduga Tipu Warga Depok Lewat Modus Mutasi Sekolah Negeri
Penerimaan Non ASN Dinkes kota Tangerang di sorot
Apresiasi DR. Dhoni Martien atas Aksi Cepat Subdit Siber Tangkap WNA China
400 Petarung Jabar Siap Unjuk Gigi di BK Muaythai 2025!
Masih Berproses di Pengadilan, Pengukuran Tanah di Tegal Alur Tuai Keberatan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 02:06 WIB

LAPOR PAK KAPOLDA SUMUT! Tarif SIM di Polres Batubara Diduga Melambung. Kasatlantas AKP Simon Disorot, Warga Sebut Jadi “Ladang Bisnis”

Senin, 10 November 2025 - 03:21 WIB

Memaknai Hari Pahlawan Menurut M. Matsani Kaban Prov DKI Jakart

Jumat, 7 November 2025 - 10:33 WIB

Jasaraharja Putera Wujudkan Komitmen ESG Melalui Program Recycle Old Uniform dalam Road to HUT ke-32 Bertema Satunaya

Senin, 3 November 2025 - 04:53 WIB

Oknum Wartawan Diduga Tipu Warga Depok Lewat Modus Mutasi Sekolah Negeri

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:07 WIB

Penerimaan Non ASN Dinkes kota Tangerang di sorot

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

400 Petarung Jabar Siap Unjuk Gigi di BK Muaythai 2025!

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Masih Berproses di Pengadilan, Pengukuran Tanah di Tegal Alur Tuai Keberatan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:54 WIB

BPBD Kota Tangerang memperkuat jaringan RIG dan HT siap siaga menghadapi potensi bencana

Berita Terbaru

News

Penerimaan Non ASN Dinkes kota Tangerang di sorot

Rabu, 29 Okt 2025 - 13:07 WIB