
NasionalKlik.com, Tangerang Selatan- salah satu mobil truk tangki transportir berwarna putih milik PT. SRI KARYA LINTAS INDO (SKL) yang di duga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar berkeliaran di daerah Tangerang Selatan, saat penemuan awak media ada salah satu mobil tangki berwarna putih sedang parkir di pinggir Jl. Cendekia Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, pada Hari selasa 17/6/2025.
awak media pun menghampiri sopir truk tangki yang sedang parkir dipinggir jalan untuk konfirmasi terkait truk tangki transportir berwarna putih diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, kemudian sopir mobil truk tangki transportir mengatakan bahwa, mereka habis mengantar Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar ke salah satu pengusaha industri di tangerang selatan
“kami habis nganter solar bang di salah satu perusahaan, ini lagi mampir makan dulu habis itu balik ke pooll untuk terkait tangki sih udah kosong, kalo mau lebih jelas nanti saya hubungi koordinator lapangannya, “ucapnya sopir yang enggan menyebut kan namanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
awak media pun telah di sambungkan melalui via telephone dengan salah satu sebagai koordinator mobil truk tangki transportir menjelaskan bahwa, dia sudah nyambung semua termasuk APH (Aparat Penegak Hukum, LSM, beserta Media dan dia pun sudah punya koordinator khusus di Wilayah Tangerang Raya salah satu LSM.
“saya udah nyambung bang sono-sini abang mau ngapain ,saya sudah komunikasi dengan salah satu LSM , untuk daerah Tangerang LSM dan wartawan sudah dia yang megang karena saya sudah membayar tiap bulan Transfer ke LSM nanti orang LSM tersebut menemui abang di depan polisi Resort (Polres)Tangerang Selatan, “ketusnya kordinator sebagai Tranportir SKL.
masih di tempat yang sama di depan kantor Polisi Resort (Polres) di Jl. Promoter No.1 Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, salah satu awak media untuk konfirmasi menemui Oknum LSM tetapi tidak kunjung datang.
Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum.
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
Melalui pemberitaan dari media, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan Menangkap para pelaku Mafia yang telah Penyeleludupan BBM jenis solar tersebut. karena sangat merugikan negara.
(tim)