Masih Berproses di Pengadilan, Pengukuran Tanah di Tegal Alur Tuai Keberatan

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Sengketa lahan di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat kembali menjadi sorotan setelah dilaksanakan kegiatan pengukuran batas tanah oleh pihak Kepolisian dari Polres Jakarta Barat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Jum’at (10/10/2025).

Pihak kuasa hukum dari salah satu tergugat menyesalkan kegiatan tersebut lantaran objek tanah masih dalam proses persidangan di pengadilan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum tergugat, Tuti Susilawati menjelaskan, kegiatan pengukuran yang dilakukan atas undangan sejumlah pihak dinilai tidak semestinya dilakukan sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan.

“Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap kesimpulan, dan dua minggu ke depan dijadwalkan sidang putusan. Jadi seharusnya semua pihak menunggu proses hukum selesai,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa lahan yang dimaksud merupakan bagian dari aset PT Sarana Jaya, berdasarkan dokumen dan keterangan resmi dari pihak perusahaan yang juga hadir dalam kegiatan pengukuran tersebut.

Baca Juga :  Kapolres Bangli Pimpin Sertijab Kabag SDM dan Penyerahan Jabatan Kabag Ops

“Sarana Jaya sendiri telah menegaskan bahwa tanah ini adalah milik mereka. Karena itu, kami mempertanyakan urgensi kegiatan pengukuran yang dilakukan di tengah proses peradilan yang masih berjalan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan jika terdapat pihak-pihak yang diduga melakukan transaksi atau pembayaran kepada pihak yang tidak memiliki legalitas jelas.

“Kalau memang ada pembelian dari ahli waris, harus dibuktikan keabsahan akta jual belinya. Karena dalam kewenangan pertanahan, yang mengetahui dan berwenang adalah BPN,” tambahnya.

Menurut Junaedi yang juga selalu kuasa hukum tergugat, menyatakan klien yang ia dampingi telah menempati lahan tersebut sejak tahun 2001 dan memiliki dasar hukum yang sah melalui akta jual beli yang terbit tahun 2006.

Baca Juga :  Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

“Klien kami bukan pihak yang tiba-tiba menempati tanah itu, ada proses hukum yang jelas. Karena itu kami meminta agar tidak ada intervensi sebelum pengadilan memutuskan,” tegasnya.

Pihaknya menolak adanya usulan perdamaian tanpa kejelasan dasar kepemilikan. “Kalau bicara damai, damainya seperti apa? Dengan siapa? Karena status kepemilikan saja belum jelas,” ujarnya.

Sebagai penutup, pihaknya berharap seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian, BPN, maupun pengadilan, dapat bekerja profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut. “Kami yakin lembaga hukum akan memutuskan perkara ini secara adil, berdasarkan bukti yang sah, bukan tekanan dari pihak mana pun,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka
Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:10 WIB

Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:27 WIB

Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Selasa, 18 November 2025 - 09:49 WIB

Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.

Sabtu, 15 November 2025 - 16:58 WIB

FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani

Kamis, 13 November 2025 - 12:45 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Berita Terbaru