Proyek Hotmix Asal Jadi di Kelurahan Indrapura kota. Diduga Cacat Mutu Tanpa Papan Informasi, Langgar SOP, dan Abaikan Hukum

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 07:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara —Sumatera Utara-Nasionalklik. Com
Indikasi pelanggaran kembali mencuat dalam pengerjaan proyek jalan hotmix di kelurahan Indrapura kota Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Berdasarkan hasil pantauan awak media pada 13 November 2025, proyek yang dikerjakan di salah satu ruas jalan desa tersebut tidak disertai papan informasi proyek, dan pengerjaan tetap dilakukan dalam kondisi jalan berair.

Kondisi itu bukan hanya menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP) pekerjaan aspal hotmix, tetapi juga melanggar aturan hukum tentang transparansi publik dan mutu konstruksi.

Menurut ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Jalan, serta Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 (Direktorat Jenderal Bina Marga), pelaksanaan pekerjaan lapisan aspal panas (hotmix) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Permukaan dasar (base course) harus bersih, kering, dan bebas dari genangan air.
  2. Suhu hamparan aspal panas minimal 135°C dan tidak boleh terkena air selama proses penghamparan.
  3. Pekerjaan harus dilakukan di bawah pengawasan konsultan pengawas dan penanggung jawab teknis (PPTK).

Apabila pekerjaan dilakukan dalam kondisi berair, maka ikatan antara lapisan aspal dan permukaan jalan akan gagal, menyebabkan retak dini, pengelupasan, dan kerusakan struktural dalam waktu singkat.

Dengan demikian, pengerjaan yang dilakukan di Desa Tanjung Kubah jelas cacat mutu dan tidak memenuhi syarat teknis konstruksi jalan nasional maupun daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Purasari bersama MUI Gelar Pengajian, Wujudkan Masyarakat yang Religius

Tidak adanya papan proyek di lokasi merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Papan informasi wajib dipasang untuk menunjukkan:

Nama kegiatan dan sumber anggaran,

Nilai kontrak,

Nama pelaksana dan pengawas,

Waktu mulai dan selesai proyek.

Tanpa papan proyek, publik tidak dapat mengawasi jalannya pekerjaan dan potensi penyelewengan anggaran menjadi terbuka lebar.

Lebih parahnya lagi, tidak tampak kehadiran konsultan pengawas di lapangan. Padahal, setiap proyek konstruksi wajib diawasi oleh tenaga ahli bersertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 ayat (4), yang menegaskan:

“Penyedia jasa konstruksi wajib menjamin mutu hasil pekerjaan sesuai dengan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K3).”

Ketidakhadiran pengawasan di lapangan memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut dilaksanakan asal jadi dan tanpa kendali mutu.

Salah seorang warga Desa Tanjung Kubah yang diwawancarai awak media menyampaikan kekesalannya:

“Gak betul ini pengerjaan jalan yang dihotmix ini, asal jadi. Kami warga gak tahu proyek dari mana, gak ada papan informasi. Jalan masih berair tetap dihotmix, jelas kualitasnya gak bisa dijamin kekuatannya. Kalau begini, pihak kontraktor cuma cari untung tanpa mikirin kualitas pembangunan,” ujar warga dengan nada kesal.

Menyikapi temuan tersebut, awak media mendesak Bupati Batubara Baharudin Siagian untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek. Pemerintah daerah wajib menindak tegas pelaksana proyek yang melanggar SOP dan aturan hukum, serta memberikan sanksi administratif dan hukum kepada kontraktor dan pejabat yang lalai.

Baca Juga :  Garda Republik Indonesia Bali berbagi takjil "Toleransi tanpa batas" Untuk Masyarakat

Sesuai Pasal 94 Perpres No. 16 Tahun 2018, kontraktor yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan:

Peringatan tertulis,

Penghentian sementara pekerjaan,

Pemutusan kontrak,

Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

Apabila ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka pelaksana proyek dan pejabat yang terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Proyek pembangunan jalan adalah wajah nyata pemerintah di mata rakyat. Namun jika proyek dikerjakan tanpa papan informasi, tanpa pengawasan, dan tanpa memperhatikan mutu, maka yang tersisa hanyalah jalan rusak dan kepercayaan publik yang runtuh.

Batubara butuh pembangunan yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab bukan proyek asal jadi yang hanya memperkaya segelintir pihak.

Pembangunan bukan soal seberapa cepat aspal dihampar, tapi seberapa jujur dan berkualitas hasilnya.

(TEM)

Berita Terkait

Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka
Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:10 WIB

Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:27 WIB

Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Selasa, 18 November 2025 - 09:49 WIB

Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.

Sabtu, 15 November 2025 - 16:58 WIB

FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani

Kamis, 13 November 2025 - 12:45 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Berita Terbaru