LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalklik.com-Sumatera Utara, Batubara- Hasil investigasi Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) bersama tim media di lokasi proyek pembangunan pondasi sarana Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (21/11/2025) mengungkap sederet temuan serius yang patut dipertanyakan.

Proyek dengan nilai kontrak Rp 868.846.729, bersumber dari APBD dan dilaksanakan oleh CV. Ridho Anugrah, terpantau berjalan tanpa standar pengawasan dan keselamatan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak.

Konsultan Proyek Diduga Tidak Pernah Tampak di Lapangan, Di lokasi, tim LRKRI dan media tidak menemukan satupun pihak konsultan pengawas. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa pekerjaan berjalan tanpa kontrol profesional, sehingga rawan menimbulkan penyimpangan mutu dan spesifikasi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak melihat kehadiran konsultan pengawas sejak kami tiba di lokasi. Proyek sebesar ini tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan ketat, karena sangat menentukan kualitas bangunan nantinya,” tegas Syahruddin, perwakilan LRKRI.

Baca Juga :  Karya Bakti Bersama TNI Dalam Bentuk Gotong Royong Bersihkan Pantai

Pekerja Tidak Menggunakan K3 — Keselamatan Diabaikan, Pantauan di lapangan juga menunjukkan para pekerja tidak menggunakan APD atau K3 seperti helm proyek, sepatu keselamatan, rompi, maupun standar pelindung lainnya.
Kondisi ini mengindikasikan lemahnya tanggung jawab kontraktor terhadap keselamatan pekerja, sekaligus berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan.

Material Besi Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Temuan paling menonjol adalah penggunaan besi bulat biasa sebagai tulangan utama untuk tahanan tiang pondasi. Besi tersebut tampak berkarat dan bukan jenis besi ulir, yang seharusnya digunakan untuk struktur utama pondasi.

Syahruddin dari LRKRI menyampaikan kekhawatirannya: “Besi yang dipakai bukan besi ulir. Ini besi bulat biasa dan kondisinya berkarat. Sangat berisiko terhadap kekuatan pondasi dan keselamatan bangunan. Ini jelas tidak sesuai standar konstruksi.”

Baca Juga :  Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

Penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis ini bisa menurunkan kualitas pondasi secara signifikan dan berpotensi menyebabkan kerusakan struktur di masa mendatang.

Penggunaan Semen Merek Merdeka,
Tim juga menemukan semen yang digunakan adalah Semen Merdeka. Meski merek semen tidak selalu menjadi masalah, kualitas percampuran, metode pengerjaan, serta pengawasan tetap harus mengikuti standar mutu konstruksi. Namun, tanpa kehadiran konsultan pengawas, kualitas pekerjaan menjadi diragukan.

LRKRI Akan Menindaklanjuti Temuan Ini
Dengan adanya temuan tersebut, LRKRI menyatakan akan menyusun laporan resmi untuk disampaikan kepada instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara selaku pemilik proyek.

“Kami akan mengawal proyek ini agar tidak terjadi pemborosan anggaran negara maupun pekerjaan asal jadi. Negara tidak boleh dirugikan, dan masyarakat harus mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas,” tegas Syahruddin.

(muhammad Ismail/Tim)

Berita Terkait

Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka
Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:10 WIB

Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:27 WIB

Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Selasa, 18 November 2025 - 09:49 WIB

Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.

Sabtu, 15 November 2025 - 16:58 WIB

FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani

Kamis, 13 November 2025 - 12:45 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Berita Terbaru