Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

- Redaksi

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara_Sumatera Utara_Nasionalklik.com

Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, mengecam keras pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar yang menyebut laporan Sardianus Nainggolan kepada Polres Batu Bara sebagai laporan palsu terkait dugaan pemakaian dan pengrusakan tanah di Desa Tanjung Muda.

Agus menegaskan bahwa laporan Sardianus berdasarkan fakta kejadian di lapangan, bahkan terlapor sendiri telah mengakui perbuatannya, termasuk memperbaiki tanah yang sebelumnya dirusak menggunakan alat berat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbaikan yang dilakukan terlapor adalah bukti pengakuan. Jadi bagaimana mungkin disebut laporan palsu? Pernyataan yang beredar di salah satu media itu jelas ngawur dan menyesatkan,” ujar Agus Sitohang.

Bantahan atas Klaim Kuasa Hukum

Sebelumnya, Kuasa Hukum Deddy Azhar, Dr. Khomaini, menyatakan bahwa hasil pengukuran BPN menunjukkan tanah yang diklaim terkikis bukan merupakan objek milik pelapor. Berdasarkan itu, mereka mengancam akan melakukan laporan balik terkait dugaan laporan palsu, turut serta, fitnah, pencemaran nama baik, serta UU ITE.

Baca Juga :  Lapas Jember Wujudkan 13 Program Akselerasi melalui Bantuan Sosial

Agus Sitohang menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian awal yang menjadi dasar laporan. Ia menilai kuasa hukum justru melakukan penggiringan opini publik.

“Fakta awalnya jelas: ada aktivitas pengerukan tanah yang mengakibatkan kerusakan. Itu sudah terjadi dan sudah diakui terlapor, lalu diperbaiki. Bagian ini tidak bisa dihapus begitu saja oleh opini opini yang dipelintir,” tegas Agus.

Agus: “Jangan Asal Menghakimi dan Menuding”

Agus juga menilai tudingan kuasa hukum yang menyerang dirinya—mulai dari menuduh membuat pernyataan tendensius hingga meragukan kapasitasnya—sebagai serangan yang tidak pada tempatnya.

“Saya bukan pihak yang berperkara, saya pendamping masyarakat. Tidak ada larangan bagi LSM memberikan pendampingan dan menyuarakan dugaan pelanggaran di lapangan. Kalau saya disebut memvonis, justru merekalah yang sedang memvonis saya tanpa dasar,” kata Agus.

Agus menegaskan bahwa dirinya selama ini hanya menyampaikan fakta kejadian kepada publik, bukan mengintervensi proses hukum.

Baca Juga :  GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN

Mediasi yang Tidak Dihadiri Pelapor Tidak Menghapus Fakta Perbuatan

Agus juga menyoroti narasi tentang mediasi yang disebut gagal. Menurutnya, ketidakhadiran pelapor dalam mediasi tidak mengubah substansi perkaranya.

“Mediasi adalah pilihan, bukan kewajiban. Yang dilaporkan adalah perbuatannya, bukan soal hadir atau tidak hadirnya pada undangan mediasi,” paparnya.

Ajak Polres Batu Bara Fokus pada Fakta Perbuatan

Agus Sitohang meminta penyidik Polres Batu Bara tetap fokus pada fakta peristiwa yang terjadi, bukan pada opini atau tekanan dari pihak manapun.

“Kami percaya penuh kepada Polres Batu Bara. Fakta pengrusakan itu terjadi, diperbaiki, dan diakui. Itu cukup menjadi dasar bahwa laporan bukan palsu. Biarkan proses hukum berjalan, jangan dikaburkan dengan opini yang memutarbalikkan keadaan,” tegas Agus.

Komitmen Mengawal Proses Hukum

Agus memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara ini sesuai koridor hukum.

“Keadilan harus ditegakkan untuk masyarakat. Kita tidak anti pada siapapun, tapi anti pada manipulasi fakta.”

(Muhammad ismail)

Berita Terkait

Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka
Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:10 WIB

Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:27 WIB

Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Selasa, 18 November 2025 - 09:49 WIB

Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.

Sabtu, 15 November 2025 - 16:58 WIB

FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani

Kamis, 13 November 2025 - 12:45 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Berita Terbaru