HUT ke-80 RI, Ratusan Narapidana Lapas Jember Peroleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jember, nasionalklik.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember menggelar acara Penyerahan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025, sekaligus Pemberian Remisi Dasawarsa dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Acara yang digelar di Aula Saharjo Lapas Jember ini dihadiri langsung oleh Bupati Jember, H. Muhammad Fawait, beserta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komadan Brigif 9 Dharaka Yudha Kostrad, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jember, serta Stakeholder terkait.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pihak Lapas Jember, hadir Kalapas Jember, RM. Kristyo Nugroho, Pejabat Struktural, Ibu Ketua Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) Cabang Lapas Jember, Hj. Een Kristyo, dan anggota PIPAS Cabang Lapas Jember, serta perwakilan warga binaan.

Kehadiran tamu undangan disambut penampilan hadrah dari santri warga binaan Lapas Jember, semakin menambah semarak suasana peringatan kemerdekaan sekaligus momentum pemberian remisi. Usai penampilan tersebut, acara dilanjutkan dengan prosesi penyerahan remisi secara simbolis kepada empat orang narapidana. Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Jember. Momen ini menjadi simbol penghargaan atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan sekaligus motivasi untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa pidana.

Baca Juga :  Kasrem 163/Wira Satya Menghadiri Kegiatan Vicon Aksi Bersih Pantai

Dalam sambutannya, Kalapas Jember menegaskan bahwa “kami berkomitmen akan memberikan hak warga binaan selama mereka memenuhi syarat yang telah ditentukan. Setiap narapidana yang berkelakuan baik, taat terhadap tata tertib, dan aktif mengikuti program pembinaan, pasti akan kami usulkan mendapatkan remisi,” ungkap Kalapas.

Kalapas turut memastikan bahwa hak remisi memang diberikan sesuai aturan dan syarat, yakni perilaku baik dan kepatuhan terhadap tata tertib. Program inilah yang menjadi salah satu syarat penting bagi narapidana untuk mendapatkan remisi.

Sementara itu dalam pidatonya, Bupati Jember menyampaikan semangat peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, dengan tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Ia menegaskan pentingnya menjaga persatuan, memperjuangkan kesejahteraan, dan mendorong kemajuan bangsa.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bangli Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Bupati mengajak segenap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jember untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dengan Lapas Jember dalam hal pembinaan kepada warga binaan. Pemerintah Daerah Kabupaten Jember juga berkomitmen akan mendukung setiap program yang dilaksanakan oleh Lapas Jember, agar nantinya para warga binaan dapat memberikan kontribusi konkrit terhadap kemajuan bangsa.

Adapun pemberian remisi di Lapas Jember tahun ini mencakup Remisi Umum I (RU I) bagi 683 orang narapidana, Remisi Umum II (RU II) bagi 11 orang narapidana, serta Remisi Dasawarsa I (RD I) bagi 711 orang narapidana, dan Remisi Dasawarsa II (RD) bagi 9 orang narapidana. Total jumlah narapidana yang bebas karena mendapat Remisi Umum dan Dasawarsa, sebanyak : 20 orang.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan, agar nantinya mereka menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

.-🇮🇩❤️🇮🇩-.

Berita Terkait

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:40 WIB

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Kamis, 20 November 2025 - 07:44 WIB

Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 15 November 2025 - 16:58 WIB

FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani

Kamis, 13 November 2025 - 12:45 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Kamis, 13 November 2025 - 12:31 WIB

Kinerja Unggul, Jasaraharja Putera Raih Best General Insurance 2025

Berita Terbaru