Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purbalingga, Nasionalklik.com – Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Purbalingga menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan selama periode 2024 hingga Mei 2025. Pemusnahan dilakukan pada Selasa (23/09), di Pendopo Kabupaten Purbalingga,26/09/24.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi merincikan, barang yang dimusnahkan meliputi 1.593.196 batang rokok ilegal berbagai merek dan jenis hasil tembakau, baik sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).

“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai, pajak rokok, dan PPN sebesar Rp1,53 miliar,” ungkapnya.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penegakan hukum di bidang cukai serta wujud transparansi kepada publik. Pemusnahan ini juga menjadi bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi pengawasan kami.

Dwijanto menegaskan, dalam menjalankan tugas, pihaknya menggandeng berbagai pihak, termasuk Pemkab Purbalingga, Banjarnegara, dan Banyumas. Sinergi ini dilakukan melalui operasi rutin pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan cukai, serta pengumpulan informasi terkait peredaran rokok tanpa pita cukai.

Baca Juga :  Bekali Hidup dari Lapas Jember, WBP Berdaya Lewat Ketrampilan

“Sudah menjadi komitmen kami untuk memberantas peredaran barang ilegal, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif barang larangan dan pembatasan, termasuk rokok ilegal,” tegasnya.

Kegiatan ini ditutup dengan seruan bersama untuk terus menggelorakan kampanye “Gempur Rokok Ilegal” sebagai bentuk komitmen menjaga Indonesia dari peredaran barang-barang yang merugikan negara dan masyarakat.

Berita Terkait

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:40 WIB

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Kamis, 20 November 2025 - 07:44 WIB

Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 15 November 2025 - 16:58 WIB

FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani

Kamis, 13 November 2025 - 12:45 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Kamis, 13 November 2025 - 12:31 WIB

Kinerja Unggul, Jasaraharja Putera Raih Best General Insurance 2025

Berita Terbaru