Sat Narkoba Polres Bogor Ungkap Peredaran Narkoba, sabu senilai 7 milyar berhasil disita

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLRES BOGOR – Pada Hari Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku, yaitu CMP (34 tahun) yang merupakan warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33 tahun) yang tinggal di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Penangkapan pertama dilakukan di sebuah rumah kontrakan milik CMP yang terletak di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 6,9 kilogram, serta beberapa alat bukti lainnya, yaitu handphone.

Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas Sriyono Putra,.SIK,.MM menjelaskan bahwa Setelah penangkapan tersebut, petugas melanjutkan pengembangan kasus dan berhasil menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong.
Di rumah ini, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,04 gram, serta timbangan elektrik yang digunakan oleh pelaku untuk menimbang narkotika yang akan diedarkan.

Baca Juga :  Penembakan WNA Australia Terkuak, Tiga WNA Dibekuk Tim Gabungan

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial G (yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO) yang masih dalam Pengejaran, di mana untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang tersebut dan kemudian menyerahkannya kepada Pelaku CMP untuk diedarkan kembali sesuai dengan instruksi dari G (DPO).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan.
Mereka juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Meskipun para pelaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut, namun tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diperkirakan jumlah sabu yang berhasil disita dari kedua pelaku CMP dan RS, di mana Sat Narkoba Polres Bogor dapat menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Ujar Wakapolres Bogor Kompol R. Adhimas.

Baca Juga :  Media Internasional Sorot Banjir Bali, Drainase Buruk dan Sampah Jadi Penyebab

Untuk proses hukum selanjutnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

Polres Bogor berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba,Tambah Kasat Narkoba AKP Nur Istiono,S.I.K.,M.H

Kasus ini menjadi bukti keberhasilan Polres Bogor dalam mengungkap sindikat peredaran narkoba yang cukup besar, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mempersempit ruang gerak bagi peredaran narkotika di Indonesia. Tutup Wakapolres Kompol R. Adhimas.

Berita Terkait

Gegara Ditinggal Saat Memasak, 10 Warung Hangus Terbakar di Kalideres
Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka
Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:05 WIB

Gegara Ditinggal Saat Memasak, 10 Warung Hangus Terbakar di Kalideres

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:10 WIB

Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:27 WIB

Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Kamis, 20 November 2025 - 07:44 WIB

Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

Selasa, 18 November 2025 - 09:49 WIB

Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.

Sabtu, 15 November 2025 - 16:58 WIB

FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani

Berita Terbaru