Pelanggaran Putusan MA, Keluarga Hendra Yowargana Tuntut Kejelasan Hukum

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, hadir di Polda Jawa Barat mewakili keluarga Hendra Yowargana untuk mengadukan saudara Tan Lucky Sunarjo pada Jumat (24/1/2024). Laporan pengaduan ini diajukan karena ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Dalam keterangan kepada awak media, Evi Silviadi menyampaikan bahwa putusan tertanggal 12 Oktober 2023 tersebut menegaskan kepemilikan sah keluarga Hendra Yowargana atas lahan seluas 107 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kota Bandung. Hak kepemilikan ini didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh notaris di Bandung. 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, meskipun putusan kasasi ini telah final dan mengikat, pihak Tan Lucky Sunarjo masih belum melaksanakan kewajibannya untuk mematuhi hukum. Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut hingga kini tidak kunjung dibongkar. 

Baca Juga :  Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi saudara Tan Lucky Sunarjo untuk menghormati putusan tersebut, namun tidak ada langkah nyata yang diambil,” ucap Evi Silviadi pada Senin, (27/1/2025).

Raja Galuh Pakuan menambahkan bahwa kehadirannya di Polda Jawa Barat adalah upaya keluarga untuk meminta keadilan serta mengawal pelaksanaan keputusan kasasi tersebut. 

“Langkah ini bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menegakkan supremasi hukum. Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, terutama yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya. 

Keluarga Hendra Yowargana juga merasa telah menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan grup-grup berpengaruh di Bandung. Mereka menyebutkan bahwa ada keterlibatan pihak dari Grup Paskal 23 dan individu yang dikenal memiliki pengaruh di wilayah tersebut. 

“Kami menyesalkan adanya tekanan dari individu atau kelompok yang menganggap diri mereka kebal terhadap hukum. pengakuan mereka melalui pesan seluler kepada kami bahwa mereka dari Grup Paskal 23 Bos Hoksiang dan Lucky Pemilik SMAK Dago Boss besar yang merasa di kenal dan di takuti di Wilayah Bandung. Namun, kami yakin bahwa hukum tetap menjadi penegak keadilan di negeri ini,” imbuh Evi Silviadi. 

Baca Juga :  Kompol Rai Darmayasa Jalin Silaturahmi Dengan Penglingsir Puri Ageng Mengwi

Dalam kesempatan yang sama, Evi Silviadi mengimbau agar pihak Tan Lucky Sunarjo segera mematuhi putusan Mahkamah Agung dan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bermartabat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, namun juga tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika hak-hak keluarga terus diabaikan. 

“Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi keadilan dan ketaatan terhadap hukum. Ini adalah fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis,” tutup Evi Silviadi. 

Polda Jawa Barat diharapkan dapat menangani laporan pengaduan ini dengan cepat, transparan, dan profesional. Keluarga Hendra Yowargana juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan. (Wly)

Berita Terkait

Kerja Keras Sat Reskrim Polres Karangasem Berbuah Manis, Dua Pelaku Pencurian Beruntun (Curat) Berhasil Diringkus
Sat Reskrim Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Tas di Tukad Jangga
Rutinitas siang Sat Intelkam Polres Karangasem melaksanakan giat Strong Point Pagi
Menyambut Polda Bali HUT Bhayangkara ke-79, Polda Bali Laksanakan Bakti Sosial Bedah Rumah
Polda Bali Gelar Lomba Makepung Kapolda Cup 2025 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Benda Turun Langsung Mengecek Apotik Diduga Menjual Obat Daftar G
Jaga Kelancaran Arus Sore, Personel Polsek Abiansemal Rutin Lakukan Pengaturan Lalu Lintas
Arus Lalin Di Simpang Batu Belig Padat Unit Lantas Polsek Kuta Utara Lakukan Pengaturan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 08:52 WIB

Kerja Keras Sat Reskrim Polres Karangasem Berbuah Manis, Dua Pelaku Pencurian Beruntun (Curat) Berhasil Diringkus

Senin, 30 Juni 2025 - 08:49 WIB

Sat Reskrim Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Tas di Tukad Jangga

Senin, 30 Juni 2025 - 08:45 WIB

Rutinitas siang Sat Intelkam Polres Karangasem melaksanakan giat Strong Point Pagi

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:24 WIB

Menyambut Polda Bali HUT Bhayangkara ke-79, Polda Bali Laksanakan Bakti Sosial Bedah Rumah

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:19 WIB

Polda Bali Gelar Lomba Makepung Kapolda Cup 2025 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 03:42 WIB

Jaga Kelancaran Arus Sore, Personel Polsek Abiansemal Rutin Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 03:37 WIB

Arus Lalin Di Simpang Batu Belig Padat Unit Lantas Polsek Kuta Utara Lakukan Pengaturan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 03:33 WIB

Temani Aktivitas Malam Warga, Blue Light Patrol Sambangi Pasar Senggol Mengwi

Berita Terbaru