Maraknya penjual Obat Keras Golongan G Berkedok Warung Kosmetik Masih Dijual Bebas di Wilayah Kabupaten Tangerang

- Redaksi

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional klik, Kabupaten Tangerang- Ribuan Butir Obat Keras masih dijual bebas Obat golongan G (Gevaarlijk) seperti tramadol dan eximer, masih banyak dijual tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan.

Penjual obat keras tramadol dan eximer yang berlokasi di jl Pipa Belimbing Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang ini menimbulkan keresahan warga. Perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan apotek dan toko kosmetik yang menjual obat-obatan yang kerap disalah gunakan anak remaja.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pantauan awak media di salah satu toko penjual obat keras Excimer, Trehexs, dan tramadol berkedok Warung Kosmetik seolah- olah menjual kebutuhan produk kosmetik dan kebutuhan rumah tangga. hanya di pajang saja yang aslinya mereka jual obat keras daftar narkotika golongan G(Gevaarlijk) pada Hari Sabtu 12/1/2025.

Mirisnya lagi pembelinya kebanyakan dari kalangan remaja muda mudi yang masih dibawah umur, kalau dibiarkan akan merusak masa depan mereka, apalagi Excimer dan Tramadol ini jenis obat keras yang sangat berbahaya kalau dikonsumsi jangka panjang.

Saat awak media menemui salah satu dari penjaga toko obat keras sebut aja namanya Bejo ia mengatakan bahwa, pemiliknya tidak tahu, mereka cuma tahu bagian koordinasinya bernama Ardi seorang oknum media yang tidak mau ditemui sama awak media untuk konfirmasi terkait pemilik toko obat tersebut.

Baca Juga :  Pelantikan pengurus DPW - DPD Periode 2025 -  2030 dan Rakerda Kipra Provinsi Bali serta Peresmian Koperasi forum Masyarakat Indonesia Emas Bersatu Provinsi Bali

“kami hanya pekerja bang disini pemiliknya tidak ada di tempat tapi yang ber tanggung jawab semua ini adalah Ardi media, “kata penjaga toko si Bejo

Praktik penjual obat keras golongan G(Gevaarlijk) dengan merk excimer dan tramadol ini sudah jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang yang jelas -jelas harus apotek resmi dengan perizian yang di keluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan.

Kurangnya pengawasan peredaran obat- obatan daftar golongan G (Gevaarlijk) ini oleh pihak Kepolisian di Wilayahnya akan menjadi sebuah masalah besar bahkan menimbulkan efek tindakan Kriminalisasi serta ketergantungan obat- obatan.

“Masyarakat meminta pihak kepolisian khususnya di Wilayah Hukum Teluk Naga harus segera menyisir toko Tersebut yang di dalamnya menjual obat keras excimer dan tramadol golongan G (Gevaarlijk), karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan mereka yang kebanyakan remaja yang masih duduk dibangku sekolah, “ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media tak jauh dari toko Kosmetik.

Baca Juga :  Masyarakat Susah Cari Elpiji 3 Kg, Plt Kadisperindag Kota Semarang: Bukan Langka, Mungkin Pendistribusian Tersendat

Tramadol dan excimer adalah obat keras golongan G (Gevaarlijk) yang penggunannya harus dalam pengawasan dokter dan pembeliannya pun harus dengan resep dokter dan apabila salah dalam penggunaan efeknya bisa berakibat fatal dan berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa berujung kematian bagi si pengkonsumsi obat keras merk tramadol dan excimer ini apabila melebihi dosis.

Pasalnya obat obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(tim)

Berita Terkait

Polda Bali melaksanakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Media secara serentak Melalui Zoom Meeting.
Kemudahan Transaksi BRI Drive Thru: Setor dan Tarik Tunai Tanpa Antri
Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Badung Kembali Bagikan Takjil Untuk Warga
Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan 2025
Diduga Tidak Mengantongi PBG, Sebuah Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres.
Api Membara Di Nagari Simawang Satu Unit Rumah Hangus Terbakar
Forkabi Dpc kembangan Bersama 3 Pilar Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Kepada pengguna jalan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:04 WIB

Polda Bali melaksanakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Media secara serentak Melalui Zoom Meeting.

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:49 WIB

Kemudahan Transaksi BRI Drive Thru: Setor dan Tarik Tunai Tanpa Antri

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:12 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

Senin, 10 Maret 2025 - 10:43 WIB

Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Badung Kembali Bagikan Takjil Untuk Warga

Senin, 10 Maret 2025 - 06:07 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:49 WIB

Api Membara Di Nagari Simawang Satu Unit Rumah Hangus Terbakar

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:08 WIB

Forkabi Dpc kembangan Bersama 3 Pilar Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Kepada pengguna jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:58 WIB

Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Swasta di Kerjakan Tampa Izin,petugas Citata Kemana??

Berita Terbaru