Diduga Oknum Anggota Brimob Buka Jaringan Peredaran Obat Keras Di Ciputat

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional klik ,Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.

Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini. Hal ini yang disinyalir memicu oknum anggota Brimob timbul menjadi pengurus salah satu toko obat keras.

Baca Juga :  Polres Bangli Gelar Anjangsana dan Bakti Sosial dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kenyataan ini dapat kita temui di toko yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara, Sawah Lama, Cipuat, Tangerang Selatan. Menurut keterangan penjaga toko, seorang yang kerap disapa Daeng merupakan orang yang dipercaya oleh bosnya yang saat ini berada di Aceh.

“Pengurusnya Daeng, ini nomor teleponnya,” ujar penjaga toko sambil menunjukkan dua nomor telepon +628232790 dan +628962308, Senin (20/01).

Sementara itu, Daeng yang coba dikonfirmasi melalui telepon seluler mengungapkan dirinya sedang dalam perjalan menuju kantor.

“Saya masih dijalan, nanti setelah sampai kantor saya hubungi kembali,” ujar Daeng.

Bersebrangan dengan program Asta Cita yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto justru oknum ini menjaga peredaran obat-obatan terlarang terus berjalan di wilayah Ciputat dan bahkan melibatkan oknum polisi.

Baca Juga :  Pelantikan pengurus DPW - DPD Periode 2025 -  2030 dan Rakerda Kipra Provinsi Bali serta Peresmian Koperasi forum Masyarakat Indonesia Emas Bersatu Provinsi Bali

Untuk itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit, perlu mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum yang tidak menajalankan amanat institusi Kepolisian Republik Indonesia terlebih lagi yang diduga terlibat secara langsung terhadap peredaran obat keras.

Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Tim)

Berita Terkait

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:40 WIB

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Kamis, 20 November 2025 - 07:44 WIB

Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 15 November 2025 - 16:58 WIB

FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani

Kamis, 13 November 2025 - 12:45 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Kamis, 13 November 2025 - 12:31 WIB

Kinerja Unggul, Jasaraharja Putera Raih Best General Insurance 2025

Berita Terbaru