Diduga Oknum Anggota Brimob Buka Jaringan Peredaran Obat Keras Di Ciputat

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional klik ,Tramadol dan Hexymer merupakan jenis obat yang pengunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter atau tenaga ahli kesehatan. Namun terkadang penggunaan kedua obat ini sering sekali disalahgunakan oleh banyak oknum tidak bertanggung jawab sebagai alat menciptakan halusinasi.

Tramadol sendiri merupakan obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika, karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perputaran uang yang fantastis membuat para pelaku ini bergeriliya memikirkan berbagai macam cara untuk dapat meraup keuntungan dari peredaran sediaan farmasi tanpa resep dokter ini. Hal ini yang disinyalir memicu oknum anggota Brimob timbul menjadi pengurus salah satu toko obat keras.

Baca Juga :  Pam Pembukaan PKB 2025 Polda Bali Terjunkan 660 Personil

Kenyataan ini dapat kita temui di toko yang beralamat di Jl. Ki Hajar Dewantara, Sawah Lama, Cipuat, Tangerang Selatan. Menurut keterangan penjaga toko, seorang yang kerap disapa Daeng merupakan orang yang dipercaya oleh bosnya yang saat ini berada di Aceh.

“Pengurusnya Daeng, ini nomor teleponnya,” ujar penjaga toko sambil menunjukkan dua nomor telepon +628232790 dan +628962308, Senin (20/01).

Sementara itu, Daeng yang coba dikonfirmasi melalui telepon seluler mengungapkan dirinya sedang dalam perjalan menuju kantor.

“Saya masih dijalan, nanti setelah sampai kantor saya hubungi kembali,” ujar Daeng.

Bersebrangan dengan program Asta Cita yang sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto justru oknum ini menjaga peredaran obat-obatan terlarang terus berjalan di wilayah Ciputat dan bahkan melibatkan oknum polisi.

Baca Juga :  Cegah Gangguan Kamtibmas Polsek Mengwi Menggelar Kegiatan Patroli Biru di Tempat Keramaian

Untuk itu, Kapolri Jendral Listyo Sigit, perlu mengambil tindakan tegas dengan mencopot oknum-oknum yang tidak menajalankan amanat institusi Kepolisian Republik Indonesia terlebih lagi yang diduga terlibat secara langsung terhadap peredaran obat keras.

Mengacu pada Undang-Undang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa resep dokter dapat dijerat dengan Pasal 435 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan sebagaimana pengganti Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Tim)

Berita Terkait

Masih Berproses di Pengadilan, Pengukuran Tanah di Tegal Alur Tuai Keberatan
BPBD Kota Tangerang memperkuat jaringan RIG dan HT siap siaga menghadapi potensi bencana
Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-80, PLN Jaga Listrik Tanpa Kedip di Monas
Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Tim Sidokkes Polres Jakbar Evakuasi Relawan Kebakaran di Mangga Besar
Dukungan Menguat, Dr Kun Wardana Kian Mantap Menuju Kursi Ketum IPJI
Media Internasional Sorot Banjir Bali, Drainase Buruk dan Sampah Jadi Penyebab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Masih Berproses di Pengadilan, Pengukuran Tanah di Tegal Alur Tuai Keberatan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:54 WIB

BPBD Kota Tangerang memperkuat jaringan RIG dan HT siap siaga menghadapi potensi bencana

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-80, PLN Jaga Listrik Tanpa Kedip di Monas

Selasa, 30 September 2025 - 05:43 WIB

Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka

Senin, 29 September 2025 - 10:54 WIB

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Jumat, 12 September 2025 - 14:17 WIB

Dukungan Menguat, Dr Kun Wardana Kian Mantap Menuju Kursi Ketum IPJI

Jumat, 12 September 2025 - 06:09 WIB

Media Internasional Sorot Banjir Bali, Drainase Buruk dan Sampah Jadi Penyebab

Jumat, 12 September 2025 - 05:36 WIB

Alat Berat Milik SDA Jakbar Seperti Bangkai Besi Tua, Warga Sebut Kinerja Kasudin SDA Hanya Gimik

Berita Terbaru