Pelanggaran Putusan MA, Keluarga Hendra Yowargana Tuntut Kejelasan Hukum

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Rahyang Mandalajati Evi Silviadi Sangga Buana, Raja Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, hadir di Polda Jawa Barat mewakili keluarga Hendra Yowargana untuk mengadukan saudara Tan Lucky Sunarjo pada Jumat (24/1/2024). Laporan pengaduan ini diajukan karena ketidakpatuhan terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1844K/Pdt/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Dalam keterangan kepada awak media, Evi Silviadi menyampaikan bahwa putusan tertanggal 12 Oktober 2023 tersebut menegaskan kepemilikan sah keluarga Hendra Yowargana atas lahan seluas 107 meter persegi yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No. 218, Kota Bandung. Hak kepemilikan ini didukung oleh Akta Jual Beli (AJB) dan Pelepasan Hak tertanggal 5 Januari 1988 yang diterbitkan oleh notaris di Bandung. 

Namun, meskipun putusan kasasi ini telah final dan mengikat, pihak Tan Lucky Sunarjo masih belum melaksanakan kewajibannya untuk mematuhi hukum. Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut hingga kini tidak kunjung dibongkar. 

Baca Juga :  Kolaborasi PWI dan Pengadilan: Membangun Transparansi Hukum di Jakarta Barat

“Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup bagi saudara Tan Lucky Sunarjo untuk menghormati putusan tersebut, namun tidak ada langkah nyata yang diambil,” ucap Evi Silviadi pada Senin, (27/1/2025).

Raja Galuh Pakuan menambahkan bahwa kehadirannya di Polda Jawa Barat adalah upaya keluarga untuk meminta keadilan serta mengawal pelaksanaan keputusan kasasi tersebut. 

“Langkah ini bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menegakkan supremasi hukum. Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, terutama yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” tegasnya. 

Keluarga Hendra Yowargana juga merasa telah menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu yang diduga memiliki hubungan dengan grup-grup berpengaruh di Bandung. Mereka menyebutkan bahwa ada keterlibatan pihak dari Grup Paskal 23 dan individu yang dikenal memiliki pengaruh di wilayah tersebut. 

“Kami menyesalkan adanya tekanan dari individu atau kelompok yang menganggap diri mereka kebal terhadap hukum. pengakuan mereka melalui pesan seluler kepada kami bahwa mereka dari Grup Paskal 23 Bos Hoksiang dan Lucky Pemilik SMAK Dago Boss besar yang merasa di kenal dan di takuti di Wilayah Bandung. Namun, kami yakin bahwa hukum tetap menjadi penegak keadilan di negeri ini,” imbuh Evi Silviadi. 

Baca Juga :  Sinergi Erat Polri dan Warga, Perbekel Desa Lumbung Apresiasi Polres Tabanan Jaga Keamanan Wilayah

Dalam kesempatan yang sama, Evi Silviadi mengimbau agar pihak Tan Lucky Sunarjo segera mematuhi putusan Mahkamah Agung dan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang bermartabat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik, namun juga tidak akan ragu mengambil langkah hukum jika hak-hak keluarga terus diabaikan. 

“Kami mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi keadilan dan ketaatan terhadap hukum. Ini adalah fondasi penting dalam menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis,” tutup Evi Silviadi. 

Polda Jawa Barat diharapkan dapat menangani laporan pengaduan ini dengan cepat, transparan, dan profesional. Keluarga Hendra Yowargana juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses ini berjalan lancar dan keadilan dapat ditegakkan. (Wly)

Berita Terkait

Uji Kompetensi BNSP Skema Beautician & Beauty Advisor Digelar di Jakarta
Kuasa Hukum Tagih Keadilan, Kasus Penganiayaan 2018 Diminta Dilanjutkan
Gegara Ditinggal Saat Memasak, 10 Warung Hangus Terbakar di Kalideres
Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka
Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:35 WIB

Uji Kompetensi BNSP Skema Beautician & Beauty Advisor Digelar di Jakarta

Rabu, 24 Desember 2025 - 02:17 WIB

Kuasa Hukum Tagih Keadilan, Kasus Penganiayaan 2018 Diminta Dilanjutkan

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:05 WIB

Gegara Ditinggal Saat Memasak, 10 Warung Hangus Terbakar di Kalideres

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:10 WIB

Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:27 WIB

Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Kamis, 20 November 2025 - 07:44 WIB

Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terbaru