LPNU Minta BPN Kota Bandung Beri Kepastian Hukum Sengketa Tanah Hendra Yowargana

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) mengajukan surat permintaan keterangan dan balasan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung terkait tindak lanjut pengaduan penyerobotan tanah yang sebelumnya dilaporkan oleh Hendra Yowargana.

Pengajuan surat ini didasarkan pada surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dengan nomor SK.03.031781-800.37/XII/2021, tertanggal 20 Desember 2021. Hingga saat ini, LPNU menilai belum ada tindak lanjut dari BPN Kota Bandung terhadap permasalahan tersebut.
Atas dasar itu, Ketua LPNU, Dede Tesa Irawan, yang beralamat di Jalan Sudirman No. 218, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Bandung, secara resmi mengajukan permintaan balasan atas surat tersebut.

Baca Juga :  Lomba Tarik Tambang Antar OPD Se-Kota Denpasar, Meriahkan Rangkaian HUT Kota Denpasar ke-203 Tahun 2025

“Kami berharap pihak BPN Kota Bandung segera memberikan klarifikasi agar dapat menjelaskan keadaan sebenarnya dan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, secara adil, dan transparan,” ujar Dede Tesa Irawan kepada awak media pada Selasa (11/2/2025).

LPNU menegaskan bahwa surat balasan dari BPN Kota Bandung sangat diperlukan untuk memastikan kejelasan status tanah yang dipersoalkan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPN Kota Bandung mengenai surat yang diajukan oleh LPNU. Masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan berharap agar instansi terkait segera memberikan respons guna menghindari potensi konflik yang lebih luas. (Red)

Berita Terkait

Polda Bali melaksanakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Media secara serentak Melalui Zoom Meeting.
Kemudahan Transaksi BRI Drive Thru: Setor dan Tarik Tunai Tanpa Antri
Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Badung Kembali Bagikan Takjil Untuk Warga
Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan 2025
Diduga Tidak Mengantongi PBG, Sebuah Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres.
Api Membara Di Nagari Simawang Satu Unit Rumah Hangus Terbakar
Forkabi Dpc kembangan Bersama 3 Pilar Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Kepada pengguna jalan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:04 WIB

Polda Bali melaksanakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Media secara serentak Melalui Zoom Meeting.

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:49 WIB

Kemudahan Transaksi BRI Drive Thru: Setor dan Tarik Tunai Tanpa Antri

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:12 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

Senin, 10 Maret 2025 - 10:43 WIB

Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Badung Kembali Bagikan Takjil Untuk Warga

Senin, 10 Maret 2025 - 06:07 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:49 WIB

Api Membara Di Nagari Simawang Satu Unit Rumah Hangus Terbakar

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:08 WIB

Forkabi Dpc kembangan Bersama 3 Pilar Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Kepada pengguna jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:58 WIB

Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Swasta di Kerjakan Tampa Izin,petugas Citata Kemana??

Berita Terbaru