Maraknya penjual obat keras golongan G berkedok Warung Kosmetik masih dijual bebas di Wilayah Kota Tanggerang

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalKlik, Kota Tangerang-
Pengedar obat keras tramadol dan eximer golongan G (Gevaarlijk) masih banyak dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan, salah satu toko yang buka di jl Buraq 5 karang sari , Kecamatan Neglasari Kota Tangerang.

Dalam pantauan awak media di salah satu toko penjual obat keras Excimer, Trehexs, dan tramadol berkedok Warung Kosmetik seolah- olah menjual kebutuhan produk kosmetik dan kebutuhan rumah tangga yang hanya di pajang saja aslinya mereka jual obat keras daftar narkotika golongan G(Gevaarlijk) pada Hari Rabu 12/02/2025.

Mirisnya lagi pembelinya kebanyakan dari kalangan remaja muda mudi yang masih dibawah umur kalau, dibiarkan akan merusak masa depan mereka, apalagi Excimer dan Tramadol ini jenis obat keras yang sangat berbahaya jika dikonsumsi dalam jangka panjang dan menimbulkan keresahan warga Perlu upaya bersama untuk mengawasi keberadaan apotek dan toko kosmetik yang menjual obat-obatan yang kerap disalah gunakan remaja.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media menemui salah satu dari penjaga toko obat keras sebut saja namanya bejo ia mengatakan bahwa, ia tidak tahu pemilik tokonya cuma tahu bagian koordinasinya bernama Arhmdn ialah seorang oknum media.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Melaksanakan Progam Jumat Keliling di Desa Purasari

“kami hanya pekerja bang disini pemiliknya tidak ada di tempat hubungi saja AGM BWK /Arhmdn media yang ber tanggung jawab semua ini adalah , “kata penjaga toko si bejo.

Kemudian Arhmdn oknum media tersebut menghubungi lewat Telpon, dia meminta Nomor Rekening kepada salah satu awak media yang datang saat konfirmasi toko obat keras dengan jawaban penuh ancaman.

“Kirim Nomor Rekening ya bang, kalo tidak mau nerima jangan salah kan saya kalau orang aceh turun semua, “ucap si Arhmdn oknum media.

Praktik penjual obat keras golongan G(Gevaarlijk) dengan merk excimer dan tramadol ini sudah jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang yang jelas -jelas harus apotek resmi dengan perizian yang di keluarkan oleh pihak Dinas Kesehatan.

Kurangnya pengawasan peredaran obat- obatan daftar golongan G (Gevaarlijk) ini oleh pihak Kepolisian di Wilayahnya akan menjadi sebuah masalah besar bahkan menimbulkan efek tindakan Kriminalisasi serta ketergantungan obat- obatan berbahaya bagi kesehatan bahkan bisa berujung kematian bagi si pengkunsumsi obat keras merk tramadol dan excimer ini apabila melebihi dosis.

Masyarakat di wilayah karang sari kecamatan negalasari meminta pihak kepolisian khususnya di Wilayah Hukum Polsek Neglasari dan Polres Metropolitan Tanggerang Kota harus segera menyisir toko Tersebut.

Baca Juga :  Kapolsek Mengwi Ajak Petugas Satpam Berperan Aktif Dalam Menjaga Kamtibmas

“Kami warga sangat resah dengan keberadaan toko obat keras di wilayah kami karna kalau dibiarkan bagaimana nasib masa depan mereka yang kebanyakan remaja remaja yang rata rata masih duduk dibangku sekolah, “ungkap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi awak media tak jauh dari toko Kosmetik.

apalagi kita mengingat kegitan ini Bersebrangan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto justru oknum ini menjaga predaran obat-obatan terlarang tersebut yang di dalamnya menjual obat keras excimer dan tramadol golongan G (Gevaarlijk),

Pasalnya obat obatan daftar golongan G ini yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba, ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New psychoactive subtances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jerat hukum narkotika dengan harga yang sangat terjangkau bisa mampu merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika kebanyakan.

Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(tim)

Berita Terkait

Masih Berproses di Pengadilan, Pengukuran Tanah di Tegal Alur Tuai Keberatan
BPBD Kota Tangerang memperkuat jaringan RIG dan HT siap siaga menghadapi potensi bencana
Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-80, PLN Jaga Listrik Tanpa Kedip di Monas
Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Tim Sidokkes Polres Jakbar Evakuasi Relawan Kebakaran di Mangga Besar
Dukungan Menguat, Dr Kun Wardana Kian Mantap Menuju Kursi Ketum IPJI
Media Internasional Sorot Banjir Bali, Drainase Buruk dan Sampah Jadi Penyebab
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Masih Berproses di Pengadilan, Pengukuran Tanah di Tegal Alur Tuai Keberatan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:54 WIB

BPBD Kota Tangerang memperkuat jaringan RIG dan HT siap siaga menghadapi potensi bencana

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-80, PLN Jaga Listrik Tanpa Kedip di Monas

Selasa, 30 September 2025 - 05:43 WIB

Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka

Senin, 29 September 2025 - 10:54 WIB

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Jumat, 12 September 2025 - 14:17 WIB

Dukungan Menguat, Dr Kun Wardana Kian Mantap Menuju Kursi Ketum IPJI

Jumat, 12 September 2025 - 06:09 WIB

Media Internasional Sorot Banjir Bali, Drainase Buruk dan Sampah Jadi Penyebab

Jumat, 12 September 2025 - 05:36 WIB

Alat Berat Milik SDA Jakbar Seperti Bangkai Besi Tua, Warga Sebut Kinerja Kasudin SDA Hanya Gimik

Berita Terbaru