Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Swasta di Kerjakan Tampa Izin,petugas Citata Kemana??

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – proyek pembanguanan Geduang sekolah di kelurahan Tegal alur jalan Prima yang saat ini sedang berlangsung pengerjaanya di duga kuat Tampa adanya Izin dari instansi terkait. sekolah yang  berlokasi di jalan prima  Kecamatan Kalideres Kelurahan Tegal Alur, kecamatan Kalideres Jakarta Barat
Proyek bangunan sekolah tersebut sampai saat ini masih berjalan lancar dengan Tampa adanya tindakan sangsi dari Seksi Citata Kecamatan Kalideres maupun suku dinas Citata Walikota Jakarta Barat,
Yang mana sangsi tersebut barupa SP4 dan di lanjutkan ke Penyegelan.

Dari hasil investigasi wartawan kelokasin memang belom ada terpasang papan izin ‎sampain saat ini dan tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku dinas Jakarta barat yang seolah proses pembanguan tersebut seperti sudah ada kordinasi yang tidak sehat dari pemilik bangunan dengan oknum petugas yang berwenang.

‎terkait dengan tidak ada izin yang lengkap tapi berani melakukan proses pengerjaan pembangunan seharus nya sudah dilakukan penertiban oleh pihak Citata untuk ambil tindakan tegas ujar Jaya Chaniago.SH ketika di minta keterangan oleh wartawan dan lebih lanjut Jaya Cahaniago.SH Mempertegas

‎Menanggapi adanya bangunan gedung yang menyalahi aturan ini, sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya.


‎Menurut Jaya aktifis pengamat lingkungan mengatakan, bahwa banyak bangunan yang melanggar di Kecamatan Kalideres yang menyalahi izin ataupun tanpa Izin, namun petugas seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut, saya minta kepada pihak terkait perijinan PBG Walikota Jakbar harus bertindak tegas terhadap bangunan yang bodong tanpa ijin jelas dari pihak dinas terkait.

‎“Kalau kita mau kontrol semua bangunan di wilayah Jakarta Barat, banyak sekali yang menyalahi Izin dan tidak memiliki izin. Namun saya heran kok pejabat terkait tidak berbuat apa-apa, diam saja, apa mungkin ada sesuatu dibalik itu,” ujarnya lebih lanjut.

‎Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa
‎tanpa ada tindakan apa-apa.

‎sudah sangat jelas diatur baik dalam undang-undang Cipta kerja hu 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

‎Setiap pemilik bangunan gudang, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif,yang dapat berupa peringatan tertulis
‎pembatasan kegiatan pembangunan
‎penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
‎penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
‎pembekuan persetujuan bangunan gedung
‎pencabutan persetujuan bangunan gedung
‎pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

‎Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain dan dalam waktu dekat Jaya Chaniago SH akan membuat laporan Pengaduan ke Inspetorat atas lalainya instansi terkait ambil tindakan.

Baca Juga :  Penandatanganan Nota Kesepakatan Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dan Kejaksaan Negeri Tabanan

Red.Agus

Berita Terkait

Masih Berproses di Pengadilan, Pengukuran Tanah di Tegal Alur Tuai Keberatan
BPBD Kota Tangerang memperkuat jaringan RIG dan HT siap siaga menghadapi potensi bencana
Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-80, PLN Jaga Listrik Tanpa Kedip di Monas
Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Tim Sidokkes Polres Jakbar Evakuasi Relawan Kebakaran di Mangga Besar
Dukungan Menguat, Dr Kun Wardana Kian Mantap Menuju Kursi Ketum IPJI
Media Internasional Sorot Banjir Bali, Drainase Buruk dan Sampah Jadi Penyebab
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Masih Berproses di Pengadilan, Pengukuran Tanah di Tegal Alur Tuai Keberatan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:54 WIB

BPBD Kota Tangerang memperkuat jaringan RIG dan HT siap siaga menghadapi potensi bencana

Selasa, 7 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-80, PLN Jaga Listrik Tanpa Kedip di Monas

Selasa, 30 September 2025 - 05:43 WIB

Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka

Senin, 29 September 2025 - 10:54 WIB

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Jumat, 12 September 2025 - 14:17 WIB

Dukungan Menguat, Dr Kun Wardana Kian Mantap Menuju Kursi Ketum IPJI

Jumat, 12 September 2025 - 06:09 WIB

Media Internasional Sorot Banjir Bali, Drainase Buruk dan Sampah Jadi Penyebab

Jumat, 12 September 2025 - 05:36 WIB

Alat Berat Milik SDA Jakbar Seperti Bangkai Besi Tua, Warga Sebut Kinerja Kasudin SDA Hanya Gimik

Berita Terbaru