Ketua GMNI Buru, Korporasi Pertambangan Yang Tidak Melengkapi Dokumen Namun Sudah Beraktivitas Itu Ilegal

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 01:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALUKU – Berdasarkan undang undang No 25 Tahun 1992 perkoperasian. setiap koperasi harus memenuhi ketentuan perijinan dan pencatatan agar di anggap Sah secara hukum. Selain itu peraturan pemerintah No 17 tahun 2021 tentang Tata cara pendirian koperasi dan perijinan yang harus di penuhi. jadi berdasarkan aturan ini pelanggaran terhadap ketentuan izin bisa di kenakan sangsi berupa, Sangsi administrasi dan Pidana.

Menurut Ketua GMNI BURU Eko Lesnusa Bahwa koperasi yang tidak melengkapi ijin berarti operasionalnya di anggap ilegal dan tidak terlindung oleh hukum. ole karena itu, koperasi semacam ini dapat di anggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku, berpotensi dapat merugikan anggotanya, masyarakat dan juga negara.

Baca Juga :  Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan, Kalapas Tabanan Jajaki Kerjasama Dengan Dinas Perikanan

lya menambakan berdasarkan informasi yang kami dapat dari masyarakat bahwa sinyalemen kuat mengara pada keterlibatan koperasi yang saat ini sedang beraktifitas di Areal kawasan pertambangan ilegal Desa Dava dusun wamsait Jalur H. Jadi Kami tidak akan tinggal diam tentang persoalan semacam ini karena menjadi inseden yang buruk, pendidikan yang tidak baik dan mengancam pelestarian lingkungan.

Lanjut Eko lesnusa Dalam waktu dekat GMNI Cabang Buru Akan membentuk Tim investigasi Kasus, untuk menyikapi permasalahan yang sementara di bicarakan oleh masyarakat dan tim yang saya bentuk nanti kami akan mendatangi TKP di Jalur H Wamsait.Sehingga mereka bisa mendapatkan data data yang falit.

Untuk Saat ini secara kelembagaan saya suda berkordinasi dengan Pihak DPP GMNI Di pusat agar mereka bisa membantu kami setidaknya data koperasi mana saja yang mengantongi ijin yg di keluarkan oleh kementrian terkait. Sehingga tim saya nanti ketika di lapangan Suda ada dasar sebagai pegangan.

Baca Juga :  Puncak Acara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-61, Lapas Jember Gelar Tasyakuran

Saat ini Kami secara kelembagaan belum bisa mengatakan Nama nama yang beroperasi di Kawasan tersebut, Kami baru akan membentuk tim kelembagaan apabila kami temukan kami sampaikan dan melaporkan. tidak ada yang kebal hukum di negara ini, apalagi presiden kita saat ini pak. Prabowo beliau sangat tegas sekali apa bila ada yang mau melanggar hukum untuk kepentingan kelompok atau pribadi.

Berita Terkait

Uji Kompetensi BNSP Skema Beautician & Beauty Advisor Digelar di Jakarta
Kuasa Hukum Tagih Keadilan, Kasus Penganiayaan 2018 Diminta Dilanjutkan
Gegara Ditinggal Saat Memasak, 10 Warung Hangus Terbakar di Kalideres
Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka
Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:35 WIB

Uji Kompetensi BNSP Skema Beautician & Beauty Advisor Digelar di Jakarta

Rabu, 24 Desember 2025 - 02:17 WIB

Kuasa Hukum Tagih Keadilan, Kasus Penganiayaan 2018 Diminta Dilanjutkan

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:05 WIB

Gegara Ditinggal Saat Memasak, 10 Warung Hangus Terbakar di Kalideres

Jumat, 5 Desember 2025 - 09:10 WIB

Jaringan Tarif SIM Gelap di Satpas Polres Binjai Diduga Kian Menggurita Pimpinan Polri Seakan Tidur dengan Mata Terbuka

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:27 WIB

Innerlight Upgrade Pengetahuan Tim melalui Kunjungan Kerja Eksklusif ke Pabrik Skincare ESBHI

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Kamis, 20 November 2025 - 07:44 WIB

Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

Berita Terbaru