Pandangan Hukum Terkait Gagasan Visioner Dan Monumental “Anak Nakal Harus Dididik Di Barak Militer”

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalklik.com – Jumat, 16 Mei 2025.
Ngurah Galang Jayadhifa, S.H., M.H.

KDM atau Kang Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat yang Tengah viral terkait gagasan visioner nan monumental yang dimulai dari sudut barak TNI di Kabupaten Purwakarta dan Kota Bandung, bagaimana pandangan hukumnya? dan apakah ini merupakan batu loncatan menuju Indonesia Emas 2045?
Civitas akademika merupakan pionir revolusi Pendidikan di Indonesia yang harus memiliki prinsip kajian dari berbagai sisi tentang suatu kebijakan tertentu terutama yang sedang viral saat ini yaitu kebijakan milik Gubernur Jawa Barat “Anak Nakal Harus Dididik Di Barak Militer”, kita mulai dari sudut Ketentuan Peraturan Perundang-Undangannya, pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenial ke-4 yang berbunyi :
“… untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,…”
Berlandaskan idiologi bangsa ini mari kita bedah bagaimana pandangan hukum terkait kebijakan KDM tersebut, kita ketahui bersama pemerintah daerah dalam hal ini mengacu pada jabatan Gubernur merupakan pucuk pimpinan daerah yang berasal dari putra daerah terpilih karena masyarakat menghendaki putra daerah tersebut untuk memimpin, menuntun, serta mensejahterakan masyarakat daerah tersebut, hal ini merupakan suatu bentuk demokrasi yang mengutamakan suara masyarakat, tentu hal ini berat bagi KDM, semakin tinggi pohon maka semakin besar juga angin yang akan mengujinya setiap saat.
Mengutip data BPS tahun 2024, angka kenakalan remaja di Jawa Barat termasuk yang tertinggi secara nasional. Sementara itu, tingkat kompetensi guru Jawa Barat tahun 2022 masih tertinggal dibandingkan DKI Jakarta dan Jawa Tengah. Padahal, peran guru sebagai pengarah nilai menjadi fondasi utama pembentukan karakter generasi masa depan. Untuk mengatasi angka kenakalan yang begitu besar ini perlu adanya penyelarasan antara ilmu, teori, aturan, dengan apa yang terjadi di lapangan atau fakta lapangan, hal ini merupakan salah satu penerapan metodologi penelitian ilmu hukum empiris, dalam Bahasa hukumnya adalah das sollen dan das sein, bagaimana suatu aturan yang dapat mengakomodasikan prilaku masyarakat yang pada prinsipnya apakah aturan tersebut sudah dapat menekan indeks kenakalan remaja atau bahkan aturan ini sering diindahkan oleh anak-anak karena dianggap tidak memiliki kekuatan untuk membendung kenakalan yang terjadi, melalui kebijakan KDM yang mengirim anak-anak dalam kategori nakal seperti tawuran, minum-minuman keras, pencurian, bahkan kenakalan remaja yang merugikan orang lain ke barak militer untuk dilakukan penanaman pendidikan karakter, yang diharapkan setelah proses ini selesai anak-anak yang dikategorikan nakal ini dapat lebih baik dan berbakti kepada orang tuanya, ini merupakah langkah kongkrit KDM guna mengatasi data kenakalan yang bisa saja membengkak.
Sebagai civitas akademika sudah seharusnya berpikir terbuka dan tidak menggiring opini melalui ilmu, teori, aturan, bahkan melalui visualisasi yang menyatakan bahwa barak militer itu kejam dan tidak manusiawi, namun sikap civitas akademika harus menilai bagaimana efek dari kebijakan ini. Kita dapat memantau melalui data prakebijakan vs data setelah kebijakan KDM ini berlangsung, dari sana kita mampu menilai apakah kebijakan KDM ini dapat dilanjutkan melalui beberapa evaluasi atau kebijakan ini dapat dinilai menguras anggaran dan malah meningkatkan data kenakalan remaja sehingga dianggap perlu untuk dihentikan segera serta dicarikan solusi alternatif lain guna menekan kenakalan remaja itu sendiri.
Secara Teori Hukum Utilitarianisme (Jeremy Bentham & John Stuart Mill) Prinsip utama: “The greatest happiness for the greatest number.” Dalam pengaplikasian pada kebijakan KDM dapat dimaknai sebagai bentuk intervensi sosial yang bertujuan menciptakan ketertiban dan mendorong perubahan perilaku demi kebaikan bersama. Bila hasilnya membuat anak-anak berubah ke arah yang lebih baik dan tidak mengganggu masyarakat lagi, maka dari sudut utilitarianisme, kebijakan itu bisa dibenarkan. Sebagai catatan kritis, harus tetap mempertimbangkan bahwa pendekatan tersebut tidak boleh melanggar hak dasar individu, meskipun tujuannya baik secara umum.
Selanjutnya berdasarkan Teori Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Prinsip utama: Pemulihan hubungan sosial, bukan penghukuman semata. Relevansi dari kebijakan ini bisa dikaitkan dengan pendekatan restoratif, karena fokusnya pada rehabilitasi dan pembinaan, bukan penghukuman. Anak-anak dididik agar kembali menjadi pribadi yang berguna, bukan dihukum dengan cara represif. Ini bisa dinilai positif jika dilakukan secara sukarela, manusiawi, dan sesuai hak anak, dan atas dasar persetujuan orang tuanya.
Namun dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), anak adalah individu yang harus mendapat perlindungan khusus dari negara dan masyarakat. Pada Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 pada pokoknya berbunyi setiap anak berhak untuk tidak diperlakukan secara tidak manusiawi dalam penanganan masalah hukum. Bila pembinaan tersebut keras, memalukan, atau menimbulkan trauma, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak anak, namun dapat kita lihat juga disetiap postingan yang menyertakan video kegiatan di barak militer KDM tidak pernah memperlihatkan wajah anak, nama anak, hal ini secara tidak langsung menyiratkan KDM adalah sosok yang tau aturan dan tidak asal dalam membuat suatu kebijakan.
Bagi penulis langkah besar ini merupakan kebijakan yang monumental terukur dan terarah untuk mengurangi kenakalan remaja yang ada di Indonesia khususnya Jawa Barat, lalu apakah daerah lain dapat melakukannya? Tentu saja daerah lain dapat melakukannya, hal baik itu ditularkan, jangan takut dikatakan hanya sekedar ikut-ikutan kebijakan pemerintah daerah lain dan terkesan fomo, namun tujuan utamanya adalah setiap masyarakat pada daerah tempat anda memimpin wajib mendapatkan kesejahteraan melalui terciptanya lingkungan kondusif yang terhindar dari kenakalan remaja seperti tawuran, minum-minuman keras, pencurian, bahkan kenakalan remaja yang merugikan orang lain, sehingga semakin dekatlah kita menuju Indonesia emas tahun 2045.
Segala kritik dan saran atas pandangan ini dapat pembaca sampaikan melalui kanal Isntagram Penulis @ngurahgalangjayadhifa.

Baca Juga :  Langkah Strategis Lapas Jember Dalam Memperkuat Iman dan Pengetahuan Agama Warga Binaan

Berita Terkait

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Sidang TPP ke-28, Puluhan Narapidana Ikut Program Lanjutan
Lapas Jember Kolaborasi dengan GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi WBP
Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan, Kalapas Tabanan Jajaki Kerjasama Dengan Dinas Perikanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:18 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 02:23 WIB

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:50 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:03 WIB

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:04 WIB

Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:29 WIB

Lapas Jember Kolaborasi dengan GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi WBP

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:10 WIB

Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan, Kalapas Tabanan Jajaki Kerjasama Dengan Dinas Perikanan

Selasa, 27 Mei 2025 - 05:22 WIB

Terobosan Baru Desa Adat Kuta Melegalitasi Werdha Bungan Sandat Sebagai Inspirasi Dan Motivasi Para Tetua Yang Sudah Werdha

Berita Terbaru