Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalklik.com – Ditreskrimum Polda Bali pada tanggal 17 Mei 2025 menetapkan kasus Tindak Pidana perlindungan pekerja migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang terjadi di Terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dengan pelapor atas nama Putu Untariana , S H. Dan Kasus ini melibatkan beberapa individu yang diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Serta perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dengan Tersangka, ( SHT) di kenakan Pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan pasal 121 Jo. 114 RI No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dimana Kronologi kasus Kasus ini melibatkan pekerja migran Indonesia atau. penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. yang menjadi korban perdagangan orang dan penyalahgunaan wewenang di lakukan oleh oknum yang berwenang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Api Membara Di Nagari Simawang Satu Unit Rumah Hangus Terbakar

Tindakan yang telah di lakukan oleh pihak berwajib dari kepolisian polda Bali melalui Ditreskrimum sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dan menetapkan. tersangka SHT sebagai pelaku utama pada kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penetapan , menetapkan sodara SHARIF HIDAYATULLOH Alamat Lombok Varat ( NTB )sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.

Dari penyidik Polda Bali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan jasa penempatan pekerja migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia kepada BP2MI dan kepolisian Polda Bali untuk segera ditindaklanjutinya .

Berita Terkait

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Terima Penghargaan Pena Emas dari Forum Pimred Multimedia Indonesia
Bhabinkamtibmas Desa Citeko Sambangi Warga, Perkuat Sinergi Demi Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif
Kapolri: SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy Siapkan Calon Pemimpin Harapan Bangsa
Pemdes Purasari Gelar Lomba MTQ di Ikuti 49 Peserta
Zulfikar Remaja Asal Ciruas Kabupaten Serang Lulus Murni TNI AD Tanpa Uang Pelicin
Pemkab Bogor Melaksanakan Progam Jumat Keliling di Desa Purasari
Pemilik Media Elang Bali Tempuh Jalur Hukum, Akan Laporkan Akun Penyebar Narasi Fitnah
Aksi Sosial Komunitas Badung Hero Bersih-bersih Sampah Di Aliran Subak Seputaran Mengwi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:10 WIB

Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar Terima Penghargaan Pena Emas dari Forum Pimred Multimedia Indonesia

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:54 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Citeko Sambangi Warga, Perkuat Sinergi Demi Ciptakan Kamtibmas yang Kondusif

Minggu, 20 Juli 2025 - 18:50 WIB

Kapolri: SMA Kemala Taruna Bhayangkara dan SMA Global Darussalam Academy Siapkan Calon Pemimpin Harapan Bangsa

Sabtu, 19 Juli 2025 - 10:49 WIB

Pemdes Purasari Gelar Lomba MTQ di Ikuti 49 Peserta

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:32 WIB

Zulfikar Remaja Asal Ciruas Kabupaten Serang Lulus Murni TNI AD Tanpa Uang Pelicin

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:36 WIB

Pemilik Media Elang Bali Tempuh Jalur Hukum, Akan Laporkan Akun Penyebar Narasi Fitnah

Selasa, 15 Juli 2025 - 06:16 WIB

Aksi Sosial Komunitas Badung Hero Bersih-bersih Sampah Di Aliran Subak Seputaran Mengwi

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:39 WIB

Sinergitas Polri dengan Warga Wilayah Desa Cikarawang Giat Anjangsana Warga Untuk Menjaga Kondusifitas

Berita Terbaru

News

Pemdes Purasari Gelar Lomba MTQ di Ikuti 49 Peserta

Sabtu, 19 Jul 2025 - 10:49 WIB