Diduga Angkut BBM ilegal, Truk Tangki transportir PT SRI KARYA LINTAS INDO mondar- mandir di Daerah Tangerang Selatan

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NasionalKlik.com, Tangerang Selatan- salah satu mobil truk tangki transportir berwarna putih milik PT. SRI KARYA LINTAS INDO (SKL) yang di duga mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis solar berkeliaran di daerah Tangerang Selatan, saat penemuan awak media ada salah satu mobil tangki berwarna putih sedang parkir di pinggir Jl. Cendekia Ciater Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, pada Hari selasa 17/6/2025.

awak media pun menghampiri sopir truk tangki yang sedang parkir dipinggir jalan untuk konfirmasi terkait truk tangki transportir berwarna putih diduga membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut, kemudian sopir mobil truk tangki transportir mengatakan bahwa, mereka habis mengantar Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis Solar ke salah satu pengusaha industri di tangerang selatan

“kami habis nganter solar bang di salah satu perusahaan, ini lagi mampir makan dulu habis itu balik ke pooll untuk terkait tangki sih udah kosong, kalo mau lebih jelas nanti saya hubungi koordinator lapangannya, “ucapnya sopir yang enggan menyebut kan namanya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

awak media pun telah di sambungkan melalui via telephone dengan salah satu  sebagai koordinator mobil truk tangki transportir menjelaskan bahwa, dia sudah nyambung semua termasuk APH (Aparat Penegak Hukum, LSM, beserta Media dan dia pun sudah punya koordinator khusus di Wilayah Tangerang Raya salah satu LSM.

Baca Juga :  M. Nurul Burhanuddin Bantah Tuduhan Penculikan dan Penganiayaan terhadap Daud

“saya udah nyambung bang sono-sini abang mau ngapain ,saya sudah komunikasi dengan salah satu LSM , untuk daerah Tangerang LSM dan wartawan sudah dia yang megang karena saya sudah membayar tiap bulan Transfer ke LSM nanti orang LSM tersebut menemui abang di depan polisi Resort (Polres)Tangerang Selatan, “ketusnya kordinator sebagai Tranportir SKL.

masih di tempat yang sama di depan kantor Polisi Resort (Polres) di Jl. Promoter No.1 Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan, salah satu awak media untuk konfirmasi menemui Oknum LSM tetapi tidak kunjung datang.

Dalam hal ini, Pasalnya dampak dari Solar Subsidi yang kemudian dijual kembali dengan harga Non Subsidi, agar meraup keuntungan yang besar serta merugikan negara, ini jelas sudah melanggar hukum.

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas : Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Terkesan Dipaksakan Dalam Penetapan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif, Meli minta keadilan pada Presiden Prabowo

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat di kenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas : Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

Penyalah gunaan BBM Bersubsidi sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang di Subsidi Pemerintah di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

Melalui pemberitaan dari media, Tim Media meminta Aparat Penegak Hukum berserta BPH Migas agar bertidak tegas dan Menangkap para pelaku Mafia yang telah Penyeleludupan BBM jenis solar tersebut. karena sangat merugikan negara.

(tim)

Berita Terkait

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:40 WIB

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Kamis, 20 November 2025 - 07:44 WIB

Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 15 November 2025 - 16:58 WIB

FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani

Kamis, 13 November 2025 - 12:45 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Kamis, 13 November 2025 - 12:31 WIB

Kinerja Unggul, Jasaraharja Putera Raih Best General Insurance 2025

Berita Terbaru