
NasionalKlik.com, Jakarta- Penjualan rokok tanpa cukai di Wilayah Benda Tangerang Kota kini Menjamur yang mengkhawatirkan. Rokok yang dijual tanpa cukai ini tidak hanya membahayakan kesehatan masyarakat tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat dari bahaya rokok.
Doniman Aro Hia S,H, seorang tokoh pemuda dan akademisi di Tangerang, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya penjualan rokok non cukai secara bebas tanpa tersentuh Hukum
“Peredaran rokok tanpa cukai sudah sangat meresahkan di Wilayah Benda Kota Tangerang dan diperlukan tindakan segera dari pihak berwenang, ”ujar Doniman, Senin (7/07/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga meminta agar Kepolisian terutama Wilayah Hukum Polisi Sektor (Polsek) Benda segera menanggapi maraknya penjualan rokok ilegal tersebut
“Mereka secara terang- terangan membuka lapak perdagangan rokok non cukai secara umum yang berada di dapan gudang pengiriman J&T namun, tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian setempat, “tuturnya.
Dia juga menjelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007, perusahaan rokok wajib membayar pajak sebesar 40% dari harga jual per batang.
“Bayangkan berapa banyak perusahaan yang memenuhi kewajiban ini untuk negara. Di sisi lain, rokok tanpa cukai beredar tanpa membayar pajak, yang berpotensi merugikan pemerintah karena kehilangan pendapatan negara, “tambahnya.
Doniman mendesak aparat untuk menertibkan pedagang, pengedar, dan produsen rokok ilegal agar ada efek jera. “Jika mereka tetap membandel, maka harus ada penangkapan dan penerapan sanksi pidana, ”tegasnya.
(tim)