Dari Warga untuk Warga, Kiprah REDKAR dalam Cegah dan Tangani Kebakaran

- Redaksi

Minggu, 13 Juli 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nasionaklik.com – Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berperan aktif dalam memperkuat ketahanan lingkungan dari ancaman kebakaran.

Keberadaan REDKAR merefleksikan semangat gotong royong sebagai budaya bangsa Indonesia, sekaligus memperkuat partisipasi masyarakat dalam sistem perlindungan kebakaran secara nasional.

Secara historis, gagasan pembentukan REDKAR dicetuskan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA. Ia menilai bahwa keikutsertaan aktif masyarakat dalam pemadaman kebakaran maupun penyelamatan dapat melipatgandakan kekuatan satuan pemadam kebakaran (Damkar) yang sudah ada.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam praktiknya, relawan REDKAR memegang peran krusial dalam berbagai tahapan penanggulangan kebakaran. Mereka bertugas melaporkan kejadian, memberikan respons awal sebelum petugas pemadam tiba, membantu evakuasi warga, hingga turut serta dalam proses pemadaman bersama petugas Damkar.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan 2025

Kehadiran mereka sangat membantu pemenuhan standar waktu tanggap (response time) layanan Damkar, yakni maksimal 15 menit sejak laporan diterima hingga petugas tiba di lokasi kejadian.Di luar kondisi kebakaran, para relawan REDKAR juga aktif mengedukasi masyarakat, menyebarluaskan informasi pencegahan, serta memantau kondisi lingkungan secara berkala.

Dengan meningkatnya risiko kebakaran dan ancaman kebakaran hutan dan lahan, pemerintah menilai peran REDKAR sangat strategis dalam memperkuat sistem ketahanan lokal berbasis masyarakat.

Untuk memperluas keanggotaan, pemerintah meluncurkan aplikasi REDKAR pada Maret 2022. Sejak itu, lebih dari 10.000 relawan telah mendaftarkan diri melalui platform tersebut. Data mencatat peningkatan signifikan jumlah anggota REDKAR, dari 20.675 orang pada 2022 menjadi 53.986 relawan hingga pertengahan 2025.

Baca Juga :  Jalan Sehat dan Penebaran Benih Ikan Meriahkan HUT ke-237 Kota Denpasar

Pertumbuhan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk terlibat dalam kesiapsiagaan kebakaran.Saat ini, Provinsi DKI Jakarta tercatat sebagai wilayah dengan jumlah anggota REDKAR terbanyak, disusul Kalimantan Selatan dan Jawa Barat.

Peningkatan ini turut didukung oleh pembinaan aktif dari pemerintah daerah dan dinas pemadam kebakaran setempat.Pemerintah terus berkomitmen memfasilitasi pembentukan, pelatihan, serta penguatan kapasitas REDKAR di seluruh Indonesia.

Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan sistem ketangguhan masyarakat yang berkelanjutan dalam menghadapi kebakaran maupun situasi penyelamatan lainnya. Hal tersebut sejalan dengan amanat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 364.1-360 Tahun 2020 yang mendorong setiap daerah, termasuk hingga tingkat Rukun Tetangga (RT), membentuk REDKAR sebagai bagian dari sistem kewaspadaan masyarakat terhadap kebakaran. (Dhi)

Berita Terkait

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:40 WIB

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Kamis, 20 November 2025 - 07:44 WIB

Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 15 November 2025 - 16:58 WIB

FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani

Kamis, 13 November 2025 - 12:45 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Kamis, 13 November 2025 - 12:31 WIB

Kinerja Unggul, Jasaraharja Putera Raih Best General Insurance 2025

Berita Terbaru