Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 02:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasionalklik.com – Ditreskrimum Polda Bali pada tanggal 17 Mei 2025 menetapkan kasus Tindak Pidana perlindungan pekerja migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang terjadi di Terminal keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Dengan pelapor atas nama Putu Untariana , S H. Dan Kasus ini melibatkan beberapa individu yang diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Serta perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dengan Tersangka, ( SHT) di kenakan Pasal tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan pasal 121 Jo. 114 RI No 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dimana Kronologi kasus Kasus ini melibatkan pekerja migran Indonesia atau. penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. yang menjadi korban perdagangan orang dan penyalahgunaan wewenang di lakukan oleh oknum yang berwenang yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kunjungan Bersejarah: 50 Pimpinan Industri Mobil Listrik Dunia Akan Datang ke Subang

Tindakan yang telah di lakukan oleh pihak berwajib dari kepolisian polda Bali melalui Ditreskrimum sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini dan menetapkan. tersangka SHT sebagai pelaku utama pada kasus ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penetapan , menetapkan sodara SHARIF HIDAYATULLOH Alamat Lombok Varat ( NTB )sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya.

Dari penyidik Polda Bali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan jasa penempatan pekerja migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia kepada BP2MI dan kepolisian Polda Bali untuk segera ditindaklanjutinya .

Berita Terkait

Penampilan Marching Band Dan Tari Kolosal Polda Bali Meriahkan Dirgahayu Bhayangkara Ke-79
Kerja Keras Sat Reskrim Polres Karangasem Berbuah Manis, Dua Pelaku Pencurian Beruntun (Curat) Berhasil Diringkus
Sat Reskrim Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Tas di Tukad Jangga
Rutinitas siang Sat Intelkam Polres Karangasem melaksanakan giat Strong Point Pagi
Menyambut Polda Bali HUT Bhayangkara ke-79, Polda Bali Laksanakan Bakti Sosial Bedah Rumah
Polda Bali Gelar Lomba Makepung Kapolda Cup 2025 dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Benda Turun Langsung Mengecek Apotik Diduga Menjual Obat Daftar G
Jaga Kelancaran Arus Sore, Personel Polsek Abiansemal Rutin Lakukan Pengaturan Lalu Lintas
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 11:34 WIB

Penampilan Marching Band Dan Tari Kolosal Polda Bali Meriahkan Dirgahayu Bhayangkara Ke-79

Senin, 30 Juni 2025 - 08:52 WIB

Kerja Keras Sat Reskrim Polres Karangasem Berbuah Manis, Dua Pelaku Pencurian Beruntun (Curat) Berhasil Diringkus

Senin, 30 Juni 2025 - 08:49 WIB

Sat Reskrim Polres Karangasem Ungkap Kasus Pencurian Tas di Tukad Jangga

Senin, 30 Juni 2025 - 08:45 WIB

Rutinitas siang Sat Intelkam Polres Karangasem melaksanakan giat Strong Point Pagi

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:24 WIB

Menyambut Polda Bali HUT Bhayangkara ke-79, Polda Bali Laksanakan Bakti Sosial Bedah Rumah

Minggu, 29 Juni 2025 - 04:02 WIB

Polsek Benda Turun Langsung Mengecek Apotik Diduga Menjual Obat Daftar G

Sabtu, 28 Juni 2025 - 03:42 WIB

Jaga Kelancaran Arus Sore, Personel Polsek Abiansemal Rutin Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

Sabtu, 28 Juni 2025 - 03:37 WIB

Arus Lalin Di Simpang Batu Belig Padat Unit Lantas Polsek Kuta Utara Lakukan Pengaturan

Berita Terbaru