Pergub Nomor 22 Tahun 2022, Camat Tambora: Mengatur Masa Jabatan dan Prosedur Penonaktifan Pengurus RT/RW

- Redaksi

Selasa, 14 Januari 2025 - 08:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dibuat untuk mengganti Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pergub ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Pergub ini tidak hanya mengatur tentang masa jabatan pengurus RT dan RW selama 5 tahun, serta tugas dan fungsi pokok sebagai ketua RT dan RW. Mengatur tentang tata cara pemilihan ketua RT dan RW, serta peran dan fungsi para pengurus RT/RW dalam pelayanan publik. Namun masyarakat pun harus memahami peran dan alur dalam kepengurusan RT/RW.

Hal ini disampaikan, Camat Tambora Holil Susanto, setelah mencermati adanya polemik terkait pergantian posisi kepengurusan maupun dalam hal penonaktifan salah seorang pengurus RT/RW dibeberapa wilayah di Kecamatan Tambora, yang saat ini dijabatnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Holil menyampaikan, bahwa dalam setiap tugas atau amanah bagi setiap pengurus RT/RW, yang telah diberikan oleh masyarakat atau warga setempat tidaklah mudah, selain mampu menjaga kerukunan warga agar tetap kondusif tentu juga memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam memimpin suatu wilayah.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD DKI, Imah Mahdiah Dukung Penuh Dinas LH Gencar Lakukan Uji Emisi Gratis

Salah satu contoh, Lanjut Camat Tambora, Holil Susanto, jika dalam satu wadah dikepengurusan RT/RW ada suatu permasalahan atau polemik pada internal di kepengurusan, maka kedepankanlah musyawarah mufakat bersama warga, agar hasil rapat yang didapatnya pun tidak akan menjadi liar ataupun gaduh dikemudian hari.

“Secara hukum, Ketua RT/RW juga merupakan Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (” UU 30/2014″) yang menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintah adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.” Terang Holil.

Jadi, menurut Holil, dengan cara musyawarah mufakat tersebutlah tentunya akan menjadikan kerukunan antar sesama warga. “Dengan cara itulah tidak akan adanya perpecahan sesama warga, apalagi sampai menimbulkan kegaduhan antara warga hingga dapat merugikan kita semua,” ujar Camat.

Disampaikan Holil, soal penonaktifan salah satu pengurus RT/RW selain berkaitan dengan Pergub juga mengacu dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang merupakan dasar hukum mengatur tata laksana pengambilan keputusan dan tindakan bagi seorang pejabat atau badan pemerintahan.

Baca Juga :  Arifin, Wali Kota Jakpus Pimpinan Langsung Razia Parkir Liar yang Meresahkan Kepentingan Umum

“Jadi bila terdapat suatu penonaktifan pada salah satu pengurus RT/RW pun memiliki prosedur dan langkah yang baik, diantaranya dapat mengadukan Kepada Lurah, tentunya dengan alasan penonaktifan tersebut, serta menjelaskan duduk perkara secara jelas atas pengaduan tersebut,” Terang Camat.

Sehingga, dengan adanya aduan dan bukti yang lengkap atas penonaktifan tersebut pun, lurah akan melakukan pembinaan dengan cara memberikan teguran lisan dan teguran tertulis, jika keluhan tersebut masih terjadi, maka Lurah mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan pengurus tersebut, yang kemudian disahkan oleh Camat atas nama Walikota.

“Intinya adalah, salah satu etika yang baik dalam berkepengurusan RT/RW adalah mampu dan selalu menjaga kerukunan sesama warga, agar wilayah tetap selalu dalam keadaan harmoni dan juga kondusif, mungkin itu yang bisa kami sampaikan, bila ada kata yang kurang berkenan mohon dimaafkan,” tutup Camat.*

Berita Terkait

Polda Bali melaksanakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Media secara serentak Melalui Zoom Meeting.
Kemudahan Transaksi BRI Drive Thru: Setor dan Tarik Tunai Tanpa Antri
Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Badung Kembali Bagikan Takjil Untuk Warga
Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan 2025
Diduga Tidak Mengantongi PBG, Sebuah Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres.
Api Membara Di Nagari Simawang Satu Unit Rumah Hangus Terbakar
Forkabi Dpc kembangan Bersama 3 Pilar Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Kepada pengguna jalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:04 WIB

Polda Bali melaksanakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Media secara serentak Melalui Zoom Meeting.

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:49 WIB

Kemudahan Transaksi BRI Drive Thru: Setor dan Tarik Tunai Tanpa Antri

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:12 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

Senin, 10 Maret 2025 - 10:43 WIB

Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Badung Kembali Bagikan Takjil Untuk Warga

Senin, 10 Maret 2025 - 06:07 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:49 WIB

Api Membara Di Nagari Simawang Satu Unit Rumah Hangus Terbakar

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:08 WIB

Forkabi Dpc kembangan Bersama 3 Pilar Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Kepada pengguna jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:58 WIB

Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Swasta di Kerjakan Tampa Izin,petugas Citata Kemana??

Berita Terbaru