LPNU Minta BPN Kota Bandung Beri Kepastian Hukum Sengketa Tanah Hendra Yowargana

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) mengajukan surat permintaan keterangan dan balasan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung terkait tindak lanjut pengaduan penyerobotan tanah yang sebelumnya dilaporkan oleh Hendra Yowargana.

Pengajuan surat ini didasarkan pada surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, dengan nomor SK.03.031781-800.37/XII/2021, tertanggal 20 Desember 2021. Hingga saat ini, LPNU menilai belum ada tindak lanjut dari BPN Kota Bandung terhadap permasalahan tersebut.
Atas dasar itu, Ketua LPNU, Dede Tesa Irawan, yang beralamat di Jalan Sudirman No. 218, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Andir, Bandung, secara resmi mengajukan permintaan balasan atas surat tersebut.

Baca Juga :  Proyek Hotmix Asal Jadi di Kelurahan Indrapura kota. Diduga Cacat Mutu Tanpa Papan Informasi, Langgar SOP, dan Abaikan Hukum

“Kami berharap pihak BPN Kota Bandung segera memberikan klarifikasi agar dapat menjelaskan keadaan sebenarnya dan menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, secara adil, dan transparan,” ujar Dede Tesa Irawan kepada awak media pada Selasa (11/2/2025).

LPNU menegaskan bahwa surat balasan dari BPN Kota Bandung sangat diperlukan untuk memastikan kejelasan status tanah yang dipersoalkan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPN Kota Bandung mengenai surat yang diajukan oleh LPNU. Masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan berharap agar instansi terkait segera memberikan respons guna menghindari potensi konflik yang lebih luas. (Red)

Berita Terkait

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:40 WIB

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Kamis, 20 November 2025 - 07:44 WIB

Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 15 November 2025 - 16:58 WIB

FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani

Kamis, 13 November 2025 - 12:45 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Kamis, 13 November 2025 - 12:31 WIB

Kinerja Unggul, Jasaraharja Putera Raih Best General Insurance 2025

Berita Terbaru