Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku Penusukan Di Jalan Nangka Utara, Hendak Kabur Ke Kalimantan

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Denpasar, Akhirnya Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Utara dan Resmob Subdit 3 Dit Krim Um Polda Bali menangkap pelaku penganiayaan berat hingga korban I Kadek Parwata (31) Meninggal dunia yang terjadi pada Kamis 13 Februari 2025, pukul 02.00 WITA di pinggir jalan Nangka Utara, Denpasar Utara.

Pelaku adalah Bastomi Prasetyawan (33) diamankan polisi di Pelabuhan Tanjung Merak, Surabaya, saat hendak kabur ke Kalimantan pada Minggu (16/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhamad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H. mengatakan kepada media (17/2/25) bahwa sebelum menusuk korban, pelaku awalnya terlibat perselisihan di lokasi kejadian dengan orang lain.

Setelah kejadian tersebut pelaku sempat pergi dan kembali ke TKP. Dan melihat korban dan pelaku mengira korban adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut.

“Usai menusuk korban pelaku sempat menitipkan sepeda motornya di pasar Wangaya Denpasar kemudian pelaku kabur ke Jawa Timur,” jelas Kapolresta.

Pelaku di Bali bekerja sebagai tukang las di wilayah Petitenget, “Korban mengalami beberapa luka tusukan, di antaranya di rusuk sebelah kiri, bahu kiri, dan punggung sebelah kiri. Luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang akhirnya merenggut nyawanya,” tambah Kapolresta.

Baca Juga :  Terkesan Dipaksakan Dalam Penetapan Tersangka Dugaan Kredit Fiktif, Meli minta keadilan pada Presiden Prabowo

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara. Kemudian aparat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar, dan Resmob Subdit 3 Ditkrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka.

Tersangka Bastomi Prasetyawan, meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya sebelum melarikan diri dengan menumpang bus menuju Kecamatan Muncar, Banyuwangi. “Dari hasil pelacakan, petugas mengetahui bahwa tersangka kembali melanjutkan pelariannya ke Jember menggunakan bus dari Halte Bus Genteng, Banyuwangi,” imbuh Iqbal.

Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel. Pada Minggu 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00, tim gabungan yang telah bekerja sama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. “Saat itu, tersangka hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal,” tambah Kapolresta.

Setibanya di Polresta Denpasar, pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu).

“Tersangka mengaku, mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka. Bahkan usai ditangkap tersangka masih dibawah pengaruh narkoba,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul H.

Baca Juga :  Ramai Jadi Perancangan Di Medsos, Menteri Koperasi Bantah Gunakan Kendaraan RI 36

Hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang lain di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya dan sedang mencari pelaku.

Lebih lanjut dikatakan Laurens, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka. Yakni, baju kaos hitam merk “HRXPRJCT” dengan noda darah, kain kamben hitam dengan bercak darah, kain selendang motif batik dengan bercak darah, celana pendek hitam merk “Rich” dengan bercak darah.

polisi juga menyita sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, baju kaos hitam bertuliskan “Sastra Jendra”, sepasang sepatu abu-abu dengan bercak darah, sebilah keris kecil berwarna tembaga, dua anak panah kecil bermotif cakra, sebuah mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring

Pelaku Bastomi Prasetyawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Polda Bali melaksanakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Media secara serentak Melalui Zoom Meeting.
Kemudahan Transaksi BRI Drive Thru: Setor dan Tarik Tunai Tanpa Antri
Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar
Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Badung Kembali Bagikan Takjil Untuk Warga
Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan 2025
Diduga Tidak Mengantongi PBG, Sebuah Bangunan Super Raksasa Mulus Berdiri di Kalideres.
Api Membara Di Nagari Simawang Satu Unit Rumah Hangus Terbakar
Forkabi Dpc kembangan Bersama 3 Pilar Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Kepada pengguna jalan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 14:04 WIB

Polda Bali melaksanakan Kegiatan Buka Puasa Bersama Media secara serentak Melalui Zoom Meeting.

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:49 WIB

Kemudahan Transaksi BRI Drive Thru: Setor dan Tarik Tunai Tanpa Antri

Rabu, 12 Maret 2025 - 05:12 WIB

Team Legal Mie Gacoan Klarifikasi Dugaan Tidak Memiliki Izin PBG dan Komitmen terhadap Lingkungan Sekitar

Senin, 10 Maret 2025 - 10:43 WIB

Sambut Ramadhan 1446 H, Kapolres Badung Kembali Bagikan Takjil Untuk Warga

Senin, 10 Maret 2025 - 06:07 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Dirikan 23 Pos Pantau, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadhan 2025

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:49 WIB

Api Membara Di Nagari Simawang Satu Unit Rumah Hangus Terbakar

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:08 WIB

Forkabi Dpc kembangan Bersama 3 Pilar Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan Kepada pengguna jalan

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:58 WIB

Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Swasta di Kerjakan Tampa Izin,petugas Citata Kemana??

Berita Terbaru