Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Swasta di Kerjakan Tampa Izin,petugas Citata Kemana??

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – proyek pembanguanan Geduang sekolah di kelurahan Tegal alur jalan Prima yang saat ini sedang berlangsung pengerjaanya di duga kuat Tampa adanya Izin dari instansi terkait. sekolah yang  berlokasi di jalan prima  Kecamatan Kalideres Kelurahan Tegal Alur, kecamatan Kalideres Jakarta Barat
Proyek bangunan sekolah tersebut sampai saat ini masih berjalan lancar dengan Tampa adanya tindakan sangsi dari Seksi Citata Kecamatan Kalideres maupun suku dinas Citata Walikota Jakarta Barat,
Yang mana sangsi tersebut barupa SP4 dan di lanjutkan ke Penyegelan.

Dari hasil investigasi wartawan kelokasin memang belom ada terpasang papan izin ‎sampain saat ini dan tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku dinas Jakarta barat yang seolah proses pembanguan tersebut seperti sudah ada kordinasi yang tidak sehat dari pemilik bangunan dengan oknum petugas yang berwenang.

‎terkait dengan tidak ada izin yang lengkap tapi berani melakukan proses pengerjaan pembangunan seharus nya sudah dilakukan penertiban oleh pihak Citata untuk ambil tindakan tegas ujar Jaya Chaniago.SH ketika di minta keterangan oleh wartawan dan lebih lanjut Jaya Cahaniago.SH Mempertegas

‎Menanggapi adanya bangunan gedung yang menyalahi aturan ini, sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya.


‎Menurut Jaya aktifis pengamat lingkungan mengatakan, bahwa banyak bangunan yang melanggar di Kecamatan Kalideres yang menyalahi izin ataupun tanpa Izin, namun petugas seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut, saya minta kepada pihak terkait perijinan PBG Walikota Jakbar harus bertindak tegas terhadap bangunan yang bodong tanpa ijin jelas dari pihak dinas terkait.

‎“Kalau kita mau kontrol semua bangunan di wilayah Jakarta Barat, banyak sekali yang menyalahi Izin dan tidak memiliki izin. Namun saya heran kok pejabat terkait tidak berbuat apa-apa, diam saja, apa mungkin ada sesuatu dibalik itu,” ujarnya lebih lanjut.

‎Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa
‎tanpa ada tindakan apa-apa.

‎sudah sangat jelas diatur baik dalam undang-undang Cipta kerja hu 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

‎Setiap pemilik bangunan gudang, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif,yang dapat berupa peringatan tertulis
‎pembatasan kegiatan pembangunan
‎penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
‎penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
‎pembekuan persetujuan bangunan gedung
‎pencabutan persetujuan bangunan gedung
‎pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

‎Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain dan dalam waktu dekat Jaya Chaniago SH akan membuat laporan Pengaduan ke Inspetorat atas lalainya instansi terkait ambil tindakan.

Baca Juga :  Kontroversi di Kantor Kabid Pendidikan SD Kabupaten Badung, Awak Media Disambut dengan Kemarahan

Red.Agus

Berita Terkait

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Komitmen Wujudkan Lapas Yang Bersih Dari Narkoba dan Alat Komunikasi Ilegal, Lapas Tabanan Ikuti Deklarasi Bersama
Lapas Jember Gelar Sidang TPP ke-28, Puluhan Narapidana Ikut Program Lanjutan
Lapas Jember Kolaborasi dengan GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi WBP
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Juni 2025 - 02:52 WIB

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:18 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 02:23 WIB

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:50 WIB

Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:03 WIB

Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:33 WIB

Lapas Jember Gelar Sidang TPP ke-28, Puluhan Narapidana Ikut Program Lanjutan

Rabu, 28 Mei 2025 - 01:29 WIB

Lapas Jember Kolaborasi dengan GBI Berikan Layanan Kesehatan Gratis Bagi WBP

Selasa, 27 Mei 2025 - 08:10 WIB

Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan, Kalapas Tabanan Jajaki Kerjasama Dengan Dinas Perikanan

Berita Terbaru