JAKARTA – proyek pembanguanan Geduang sekolah di kelurahan Tegal alur jalan Prima yang saat ini sedang berlangsung pengerjaanya di duga kuat Tampa adanya Izin dari instansi terkait. sekolah yang berlokasi di jalan prima Kecamatan Kalideres Kelurahan Tegal Alur, kecamatan Kalideres Jakarta Barat
Proyek bangunan sekolah tersebut sampai saat ini masih berjalan lancar dengan Tampa adanya tindakan sangsi dari Seksi Citata Kecamatan Kalideres maupun suku dinas Citata Walikota Jakarta Barat,
Yang mana sangsi tersebut barupa SP4 dan di lanjutkan ke Penyegelan.
Dari hasil investigasi wartawan kelokasin memang belom ada terpasang papan izin sampain saat ini dan tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku dinas Jakarta barat yang seolah proses pembanguan tersebut seperti sudah ada kordinasi yang tidak sehat dari pemilik bangunan dengan oknum petugas yang berwenang.
terkait dengan tidak ada izin yang lengkap tapi berani melakukan proses pengerjaan pembangunan seharus nya sudah dilakukan penertiban oleh pihak Citata untuk ambil tindakan tegas ujar Jaya Chaniago.SH ketika di minta keterangan oleh wartawan dan lebih lanjut Jaya Cahaniago.SH Mempertegas
Menanggapi adanya bangunan gedung yang menyalahi aturan ini, sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya.
Menurut Jaya aktifis pengamat lingkungan mengatakan, bahwa banyak bangunan yang melanggar di Kecamatan Kalideres yang menyalahi izin ataupun tanpa Izin, namun petugas seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut, saya minta kepada pihak terkait perijinan PBG Walikota Jakbar harus bertindak tegas terhadap bangunan yang bodong tanpa ijin jelas dari pihak dinas terkait.
“Kalau kita mau kontrol semua bangunan di wilayah Jakarta Barat, banyak sekali yang menyalahi Izin dan tidak memiliki izin. Namun saya heran kok pejabat terkait tidak berbuat apa-apa, diam saja, apa mungkin ada sesuatu dibalik itu,” ujarnya lebih lanjut.
Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa
tanpa ada tindakan apa-apa.
sudah sangat jelas diatur baik dalam undang-undang Cipta kerja hu 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.
Setiap pemilik bangunan gudang, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif,yang dapat berupa peringatan tertulis
pembatasan kegiatan pembangunan
penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
pembekuan persetujuan bangunan gedung
pencabutan persetujuan bangunan gedung
pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain dan dalam waktu dekat Jaya Chaniago SH akan membuat laporan Pengaduan ke Inspetorat atas lalainya instansi terkait ambil tindakan.
Red.Agus
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT