Proyek Pembangunan Gedung Sekolah Swasta di Kerjakan Tampa Izin,petugas Citata Kemana??

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 03:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – proyek pembanguanan Geduang sekolah di kelurahan Tegal alur jalan Prima yang saat ini sedang berlangsung pengerjaanya di duga kuat Tampa adanya Izin dari instansi terkait. sekolah yang  berlokasi di jalan prima  Kecamatan Kalideres Kelurahan Tegal Alur, kecamatan Kalideres Jakarta Barat
Proyek bangunan sekolah tersebut sampai saat ini masih berjalan lancar dengan Tampa adanya tindakan sangsi dari Seksi Citata Kecamatan Kalideres maupun suku dinas Citata Walikota Jakarta Barat,
Yang mana sangsi tersebut barupa SP4 dan di lanjutkan ke Penyegelan.

Dari hasil investigasi wartawan kelokasin memang belom ada terpasang papan izin ‎sampain saat ini dan tidak ada tindakan dari instansi terkait. Baik dari Petugas Citata kecamatan ataupun Citata Suku dinas Jakarta barat yang seolah proses pembanguan tersebut seperti sudah ada kordinasi yang tidak sehat dari pemilik bangunan dengan oknum petugas yang berwenang.

‎terkait dengan tidak ada izin yang lengkap tapi berani melakukan proses pengerjaan pembangunan seharus nya sudah dilakukan penertiban oleh pihak Citata untuk ambil tindakan tegas ujar Jaya Chaniago.SH ketika di minta keterangan oleh wartawan dan lebih lanjut Jaya Cahaniago.SH Mempertegas

‎Menanggapi adanya bangunan gedung yang menyalahi aturan ini, sangat menyayangkan kinerja instasi terkait yang tidak menjalankan tupoksinya.


‎Menurut Jaya aktifis pengamat lingkungan mengatakan, bahwa banyak bangunan yang melanggar di Kecamatan Kalideres yang menyalahi izin ataupun tanpa Izin, namun petugas seolah-olah tidak terusik dengan hal tersebut, saya minta kepada pihak terkait perijinan PBG Walikota Jakbar harus bertindak tegas terhadap bangunan yang bodong tanpa ijin jelas dari pihak dinas terkait.

‎“Kalau kita mau kontrol semua bangunan di wilayah Jakarta Barat, banyak sekali yang menyalahi Izin dan tidak memiliki izin. Namun saya heran kok pejabat terkait tidak berbuat apa-apa, diam saja, apa mungkin ada sesuatu dibalik itu,” ujarnya lebih lanjut.

‎Diharapkan agar pejabat terkait menjalankan tupoksinya, jangan hanya cukup tau saja tanpa
‎tanpa ada tindakan apa-apa.

‎sudah sangat jelas diatur baik dalam undang-undang Cipta kerja hu 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

‎Setiap pemilik bangunan gudang, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, pemilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif,yang dapat berupa peringatan tertulis
‎pembatasan kegiatan pembangunan
‎penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
‎penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
‎pembekuan persetujuan bangunan gedung
‎pencabutan persetujuan bangunan gedung
‎pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

‎Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain dan dalam waktu dekat Jaya Chaniago SH akan membuat laporan Pengaduan ke Inspetorat atas lalainya instansi terkait ambil tindakan.

Baca Juga :  Lancarkan Arus Lalulintas Personil Polsek Mengwi Lakukan Pengaturan di Simpang Kangkang

Red.Agus

Berita Terkait

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:40 WIB

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Kamis, 20 November 2025 - 07:44 WIB

Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 15 November 2025 - 16:58 WIB

FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani

Kamis, 13 November 2025 - 12:45 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Kamis, 13 November 2025 - 12:31 WIB

Kinerja Unggul, Jasaraharja Putera Raih Best General Insurance 2025

Berita Terbaru