Ajakan Pesta Sex Bertukar Pasangan, Pasutri Diringkus Polisi

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta- Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) di ringkus tim Siber Polda Metro Jaya. Keduanya di tangkap terkait kasus pesta seks dengan bertukar pasangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa IG dan KS itu ditangkap di daerah Badung, Bali.

Mereka melakukannya dengan cara mendistribusikan dokumen elektronik lewat sebuah situs berisi ajakan pesta seks serta bertukar pasangan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Website itu berisi ajakan bagi yang berminat untuk pesta seks dengan bertukar pasangan, yakni SWXXX.com.

“Informasi awal, sekali lagi masih dikembangkan, penyelenggara yang diduga suami istri ini mengajak orang-orang yang ingin mendaftar dan para pendaftar ini gratis,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga :  Anto Suroto Soroti Potensi Hilirisasi Sebagai Kekuatan Ekonomi Bangsa

Eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menerangkan bahwa pesta seks tersebut sudah terjadi sebanyak 10 kali.Diantaranya dlapan kali dilakukan di Bali dan sisanya di Jakarta.

“Berdasar keterangan dari penyidik, pendaftar punya fantasi untuk melakukan tukar pasangan dan tidak menerima bayaran,” terang Ade Ary.

“Tetapi tanpa seizin si pendaftar, penyelenggara atau tersangka menjual atau menyebarkan video saat dilakukan kegiatan pesta seks bertukar pasangan,” tutur Ade Ary.

Ade Ary mengimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati menggunakan handphone.

Baca Juga :  Dorongan Warga Kalideres: Penertiban Lahan Fasos Fasum Demi Manfaat Masyarakat

“Kepada masyarakat apabila menemukan ada informasi seperti ini, mohon diinformasikan kepada kami, Polda Metro Jaya, bisa ke Polsek terdekat, Polres terdekat, ke rekan-rekan Bhabinkamtibmas yang ada,” tutur Ade Ary

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Muatan Pornografi.

Para tersangka juga dijerat dengan UU Pornografi, Pasal 4 jo Pasal 29 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 UU Pornografi. (HR)

Berita Terkait

Apresiasi DR. Dhoni Martien atas Aksi Cepat Subdit Siber Tangkap WNA China
400 Petarung Jabar Siap Unjuk Gigi di BK Muaythai 2025!
Masih Berproses di Pengadilan, Pengukuran Tanah di Tegal Alur Tuai Keberatan
BPBD Kota Tangerang memperkuat jaringan RIG dan HT siap siaga menghadapi potensi bencana
Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT TNI ke-80, PLN Jaga Listrik Tanpa Kedip di Monas
Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka
Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar
Tim Sidokkes Polres Jakbar Evakuasi Relawan Kebakaran di Mangga Besar
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 10:09 WIB

Apresiasi DR. Dhoni Martien atas Aksi Cepat Subdit Siber Tangkap WNA China

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:45 WIB

400 Petarung Jabar Siap Unjuk Gigi di BK Muaythai 2025!

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:41 WIB

Masih Berproses di Pengadilan, Pengukuran Tanah di Tegal Alur Tuai Keberatan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:54 WIB

BPBD Kota Tangerang memperkuat jaringan RIG dan HT siap siaga menghadapi potensi bencana

Selasa, 30 September 2025 - 05:43 WIB

Jalan Rusak dan Lampu Penerangan Mati di Sepanjang Jalan Benda Tangkot, Pemda Dinilai Tidak Peka

Senin, 29 September 2025 - 10:54 WIB

Bea Cukai Purwokerto Musnahkan 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp2,2 Miliar

Senin, 29 September 2025 - 04:11 WIB

Tim Sidokkes Polres Jakbar Evakuasi Relawan Kebakaran di Mangga Besar

Jumat, 12 September 2025 - 14:17 WIB

Dukungan Menguat, Dr Kun Wardana Kian Mantap Menuju Kursi Ketum IPJI

Berita Terbaru

News

400 Petarung Jabar Siap Unjuk Gigi di BK Muaythai 2025!

Sabtu, 18 Okt 2025 - 13:45 WIB