Dinas PRKP Dorong Masyarakat Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Penyediaan Rusunawa

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NASIONALKLIK.COM – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) terus berupaya menyediakan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dengan harga terjangkau. Hal itu bertujuan guna memenuhi kebutuhan rumah tinggal yang layak bagi warga.

Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa menyatakan, sasaran penghuni rusunawa adalah masyarakat terprogram (program pembangunan untuk kepentingan umum, bencana alam, penertiban ruang kota atau kondisi lain yang sejenis, dan masyarakat tidak terprogram/umum yang merupakan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pembatasan masa tinggal bagi penghuni di Rusunawa merupakan wacana yang masih dikaji oleh Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Gubernur Pengganti Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama ini para penghuni nyaman bertempat tinggal di Rusunawa karena mendapatkan banyak fasilitas dan program bantuan dari pemerintah pusat dan daerah. Berbagai program tersebut sebetulnya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup warga rusun,” ujar Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, Jumat (14/2).

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus mengupayakan program prioritas lain, sehingga porsi anggaran juga harus dibagi untuk kebijakan lain. Selain itu, pengelolaan pascapembangunan yang juga terus bertambah besar, sehingga turut mengambil porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :  Sukses Dilaksanakan LK2&LKK HMI Cabang Denpasar: Kaderisasi HMI Mencetak Kader Berkualitas Insan Cita Menuju Indonesia Emas 2045.

Hal tersebut sangat tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan dari angka backlog (penumpukan pekerjaan atau pesanan yang belum selesai) kebutuhan perumahan di DKI Jakarta yang mencapai sekitar 1,8 juta kebutuhan hunian layak pada 2021. Jumlah tersebut sangat tinggi dan tidak sebanding dengan kemampuan kecepatan Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan unit hunian Rusunawa yang hanya 32.978 unit dari sejak sekitar tahun 1993, atau sekitar rata-rata 1.030 unit per tahun,” jelas Kelik.

Salah satu yang memicu hal tersebut adalah ketersediaan lahan yang terbatas dan membuat harga tanah maupun rumah di Jakarta menjadi sangat mahal. Akhirnya muncul ketimpangan ketersediaan hunian layak.

Usulan pembatasan penghunian bertujuan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat yang berada di DKI Jakarta untuk juga memiliki kesempatan yang sama seperti para penghuni yang sudah lama bertempat tinggal di Rusunawa dan menikmati subsidi unit hunian.

Adapun terkait dengan usulan tersebut masih dalam pembahasan antar-perangkat daerah yang finalisasinya diharapkan baru akan selesai pada pertengahan Tahun Anggaran 2025. Harapannya dengan pembatasan tersebut para penghuni yang saat ini bertempat tinggal di Rusunawa lebih termotivasi untuk berkarier dalam perumahan, sehingga mampu untuk naik kelas dengan memiliki unit huniannya sendiri,” tegas Kelik.

Baca Juga :  Influencer Night@ IMPRESARIO HOUSE CLUB

Rusunawa diharapkan berperan sebagai housing career yang merupakan solusi perumahan sementara bagi MBR atau kelompok tertentu yang belum mampu membeli rumah sendiri. Dalam jangka panjang, Rusunawa diharapkan dapat berperan sebagai inkubator keterampilan dan usaha untuk bisa meningkatkan taraf hidup yang lebih baik. Sehingga selanjutnya penghuni mampu untuk beralih pada hunian milik yang terjangkau.

Selain itu, Instruksi Gubernur Nomor 131 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Provinsi DKI Jakarta, terdapat program peningkatan ekonomi bagi penghuni agar lebih mandiri. Melalui pelatihan keterampilan, pemberian alat berusaha, sampai pembentukan koperasi rusunawa. Para penghuni rusunawa juga diberi kesempatan bekerja di sektor formal, melalui job fair, maupun kesempatan berusaha di sektor informal dan usaha kreatif, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dalam pasal 5 ayat 4 UU Nomor 111 Tahun 2014 diatur juga jangka waktu perjanjian sewa-menyewa bagi penghuni rusunawa, yakni selama
dua tahun dan dapat diperpanjang. Sehingga diperlukan peraturan batas maksimal perpanjangan surat perjanjian sewa bagi penghuni Rusunawa.

Berita Terkait

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres
Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 06:40 WIB

Waaauu… Tarif SIM A Dibandrol Rp500 Ribu? Kasatlantas Polres Pematang Siantar Bungkam, Publik Menunggu Ketegasan Kapolres

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Kamis, 20 November 2025 - 07:44 WIB

Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 15 November 2025 - 16:58 WIB

FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani

Kamis, 13 November 2025 - 12:45 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Kamis, 13 November 2025 - 12:31 WIB

Kinerja Unggul, Jasaraharja Putera Raih Best General Insurance 2025

Berita Terbaru