“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara – Sumatera Utara – Nasionalklik.Com
Insiden penyitaan HP wartawan di kantor Inspektorat Batubara pada Selasa (23/9/2025) kembali membuka luka lama soal bagaimana sebagian oknum pejabat masih memandang profesi jurnalis sebagai ancaman, bukan mitra kontrol publik. Ironisnya, tindakan yang diduga melanggar hukum itu justru dilakukan di institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan bersih

Peristiwa bermula ketika tiga wartawan lokal meliput laporan seorang wakil BPD Desa Sei Raja terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Namun alih-alih mendapatkan keterangan resmi, mereka justru menghadapi perlakuan yang disebut arogan oleh petugas Inspektorat bernama Yayan, yang memerintahkan seluruh HP dan kamera jurnalis bahkan milik sekretaris BPD dan rekannya untuk disita dan dibawa ke ruangan terpisah.

Menurut pengakuan Rudi, salah satu wartawan yang menjadi korban, tindakan itu tak hanya melanggar etika, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terang-terangan terhadap kebebasan pers.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika memang tak ingin diwawancarai, tinggal bilang. Bukan dengan cara menyita HP kami. Bahkan HP sekretaris BPD pun ikut dibawa. Apa sebenarnya yang ditakutkan?” kata Rudi geram.

Lebih mengejutkan lagi, saat dipertanyakan dasar penyitaan tersebut, Yayan dengan enteng menjawab bahwa hal itu “sudah menjadi SOP di Inspektorat.”
Sebuah pernyataan yang tak hanya terdengar menggelikan, tetapi berpotensi menjerumuskan institusi itu sendiri ke dalam krisis kredibilitas.

Baca Juga :  Lapas Jember Wujudkan 13 Program Akselerasi melalui Bantuan Sosial

Sebagai institusi pemerintah, Inspektorat bukanlah lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan menyita barang bukti. Bahkan polisi sekalipun harus melalui prosedur hukum, dilengkapi surat perintah yang sah. Maka klaim adanya “SOP penyitaan HP wartawan” tak hanya absurd, tetapi juga bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan, tindakan yang diatur jelas sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Ketika Rudi meminta bertemu Kepala Inspektorat untuk meminta klarifikasi, Yayan mengaku pimpinannya “tidak ada di kantor”. Namun faktanya, menurut Rudi, ia sempat melihat Kepala Inspektorat berada di ruang tamu. Jika benar demikian, ini bukan lagi sekadar salah komunikasi tetapi indikasi upaya menutupi kesalahan internal.

Menahan alat kerja jurnalis, mencegah mereka melakukan peliputan, atau menghalangi dokumentasi adalah tindakan yang secara eksplisit masuk dalam kategori penghalangan kerja pers.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat (1) bahkan menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers, dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Ini bukan perkara kecil. Penyitaan HP wartawan bukan hanya mengekang aktivitas jurnalistik, tetapi juga melanggar salah satu pilar demokrasi kemerdekaan pers.

Akibat tindakan tersebut, Rudi bersama dua wartawan lain resmi melaporkan insiden itu ke Polres Batubara. Kasus kini masuk dalam tahap penyelidikan. Langkah ini penting agar praktik intimidasi semacam ini tidak dianggap normal dan tidak diulangi oleh pejabat publik mana pun di Batubara.

Baca Juga :  Pergub Nomor 22 Tahun 2022, Camat Tambora: Mengatur Masa Jabatan dan Prosedur Penonaktifan Pengurus RT/RW

Di sisi lain, sebagai ASN, oknum petugas dapat terjerat sanksi disiplin berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Perilaku tak profesional, menghambat pelayanan publik, hingga mencoreng citra instansi merupakan pelanggaran serius yang tak boleh didiamkan.

Bupati Batubara Baharuddin Siagian S.H,M.si, kini didesak untuk tidak tinggal diam. Inspektorat adalah wajah akuntabilitas pemerintah. Bila wajah ini tercoreng karena ulah oknum, maka kepercayaan publik terhadap seluruh perangkat daerah ikut runtuh.

Masyarakat, terutama insan pers, menanti apakah Bupati akan membiarkan kasus ini menjadi preseden buruk atau justru bertindak cepat menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan supremasi hukum.

SOP ada untuk mempermudah pelayanan, bukan untuk membungkam publik atau pers. Jika benar Inspektorat Batubara memiliki SOP yang mewajibkan penyitaan HP wartawan, maka SOP itu harus dibuka, diuji, dan dipertanyakan legalitsnya, namun jika SOP itu hanya alibi untuk menutup kepanikan oknum tersebut, makan ini adalah bentuk abuse of power yg tidak boleh dibiarkan.

kasusini hbukan sekadar tentang satu wartawan atau satu petugas. Ini tentang martabat profesi pers dan integritas lembaga pemerintah. Batu bara sedang diawasi dan publik menunggu siapa yg berani berdiri disisi kebenaran.

(Muhammad Ismail)

Berita Terkait

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”
LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK
Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas
Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.
FKDM Prov DKI Jakarta di Kukuhkan, Begini Kata M Matsani
THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan
Kinerja Unggul, Jasaraharja Putera Raih Best General Insurance 2025
Proyek Hotmix Asal Jadi di Kelurahan Indrapura kota. Diduga Cacat Mutu Tanpa Papan Informasi, Langgar SOP, dan Abaikan Hukum
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 10:20 WIB

Agus Sitohang Bantah Keras Pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar: “Tudingan Laporan Palsu Adalah Ngawur dan Tidak Berdasar”

Sabtu, 22 November 2025 - 03:47 WIB

LRKRI Turun Tangan! Temuan Serius di Proyek BLK Desa Petatal, Ada Apa Dengan Proyek BLK

Jumat, 21 November 2025 - 04:29 WIB

“SOP atau Alibi? Inspektorat Batubara Diduga Menyalahgunakan Wewenang dengan Menyita HP Wartawan”

Kamis, 20 November 2025 - 07:44 WIB

Kasat Lantas Polres Tapsel IPTU James Sihombing, S.H Gencar Lakukan Penyuluhan di Sekolah dan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas

Selasa, 18 November 2025 - 09:49 WIB

Bertahun-tahun Beroperasi, Markas Mesin Judi di Citra Harapan Masih Aman: Ada Apa dengan Kapolres Tebing Tinggi.

Kamis, 13 November 2025 - 12:45 WIB

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan

Kamis, 13 November 2025 - 12:31 WIB

Kinerja Unggul, Jasaraharja Putera Raih Best General Insurance 2025

Kamis, 13 November 2025 - 07:33 WIB

Proyek Hotmix Asal Jadi di Kelurahan Indrapura kota. Diduga Cacat Mutu Tanpa Papan Informasi, Langgar SOP, dan Abaikan Hukum

Berita Terbaru