Batu Bara_Sumatera Utara_Nasionalklik.com
Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, mengecam keras pernyataan Penasehat Hukum Deddy Azhar yang menyebut laporan Sardianus Nainggolan kepada Polres Batu Bara sebagai laporan palsu terkait dugaan pemakaian dan pengrusakan tanah di Desa Tanjung Muda.
Agus menegaskan bahwa laporan Sardianus berdasarkan fakta kejadian di lapangan, bahkan terlapor sendiri telah mengakui perbuatannya, termasuk memperbaiki tanah yang sebelumnya dirusak menggunakan alat berat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbaikan yang dilakukan terlapor adalah bukti pengakuan. Jadi bagaimana mungkin disebut laporan palsu? Pernyataan yang beredar di salah satu media itu jelas ngawur dan menyesatkan,” ujar Agus Sitohang.
Bantahan atas Klaim Kuasa Hukum
Sebelumnya, Kuasa Hukum Deddy Azhar, Dr. Khomaini, menyatakan bahwa hasil pengukuran BPN menunjukkan tanah yang diklaim terkikis bukan merupakan objek milik pelapor. Berdasarkan itu, mereka mengancam akan melakukan laporan balik terkait dugaan laporan palsu, turut serta, fitnah, pencemaran nama baik, serta UU ITE.
Agus Sitohang menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian awal yang menjadi dasar laporan. Ia menilai kuasa hukum justru melakukan penggiringan opini publik.
“Fakta awalnya jelas: ada aktivitas pengerukan tanah yang mengakibatkan kerusakan. Itu sudah terjadi dan sudah diakui terlapor, lalu diperbaiki. Bagian ini tidak bisa dihapus begitu saja oleh opini opini yang dipelintir,” tegas Agus.
Agus: “Jangan Asal Menghakimi dan Menuding”
Agus juga menilai tudingan kuasa hukum yang menyerang dirinya—mulai dari menuduh membuat pernyataan tendensius hingga meragukan kapasitasnya—sebagai serangan yang tidak pada tempatnya.
“Saya bukan pihak yang berperkara, saya pendamping masyarakat. Tidak ada larangan bagi LSM memberikan pendampingan dan menyuarakan dugaan pelanggaran di lapangan. Kalau saya disebut memvonis, justru merekalah yang sedang memvonis saya tanpa dasar,” kata Agus.
Agus menegaskan bahwa dirinya selama ini hanya menyampaikan fakta kejadian kepada publik, bukan mengintervensi proses hukum.
Mediasi yang Tidak Dihadiri Pelapor Tidak Menghapus Fakta Perbuatan
Agus juga menyoroti narasi tentang mediasi yang disebut gagal. Menurutnya, ketidakhadiran pelapor dalam mediasi tidak mengubah substansi perkaranya.
“Mediasi adalah pilihan, bukan kewajiban. Yang dilaporkan adalah perbuatannya, bukan soal hadir atau tidak hadirnya pada undangan mediasi,” paparnya.
Ajak Polres Batu Bara Fokus pada Fakta Perbuatan
Agus Sitohang meminta penyidik Polres Batu Bara tetap fokus pada fakta peristiwa yang terjadi, bukan pada opini atau tekanan dari pihak manapun.
“Kami percaya penuh kepada Polres Batu Bara. Fakta pengrusakan itu terjadi, diperbaiki, dan diakui. Itu cukup menjadi dasar bahwa laporan bukan palsu. Biarkan proses hukum berjalan, jangan dikaburkan dengan opini yang memutarbalikkan keadaan,” tegas Agus.
Komitmen Mengawal Proses Hukum
Agus memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara ini sesuai koridor hukum.
“Keadilan harus ditegakkan untuk masyarakat. Kita tidak anti pada siapapun, tapi anti pada manipulasi fakta.”
(Muhammad ismail)









